fbpx
Friday 29th March 2024

Aksi Solidaritas Sopir Truk, Tuntut Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019

By: On:

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadlan saat mendatangi aksi solidaritas PSTI di terminal Delanggu Klaten

KABARKLATEN.COM_ Persatuan Sopir Truk Indonesia ( PSTI) Klaten menggelar aksi solidaritas terkait penerapan Zero Over Dimension Over Load ( ODOL) pada kendaraan angkutan barang.
Pasalnya, Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 menuai protes dari kalangan sopir angkutan barang yang dinilai memberatkan.
Wakil Ketua Persatuan Sopir Truk Indonesia ( PSTI) Pusat Ardian Dwi Prasetyo mengungkapkan, Sopir Truk yang tergabung dalam PSTI di wilayah Klaten bergabung menggelar aksi solidaritas terhadap rekan-rekan mereka yang terkena tindakan yang dianggap melanggar aturan oleh petugas.

” Kami disini melakukan aksi solidaritas terhadap rekan-rekan kami yang sudah terkena tindakan tilang oleh petugas yang dianggap melampaui batas ketentuan atau dianggap Over Load,” ungkap Ardian saat aksi di terminal Delanggu, Rabu (09/03/2020).

Lanjutnya, kegiatan aksi ini akan dilakukan selama 3 hari dari tanggal 09 hingga tanggal 11 yang akan dihadiri oleh anggota PSTI Klaten sejumlah 50 orang dan di akhir akan lebih banyak anggota yang akan mengikuti aksi solidaritas.

“Ini sudah yang kedua kalinya, kali ini akan kita lakukan aksi solidaritas selama 3 hari dengan menuntut revisi peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Pengangkutan Barang, terus terang kami sangat dirugikan adanya ODOL ini,” tegas Ardian.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu sopir truk, Gareng (35), angkutan yang biasa dijalankan dengan mengangkut beras dari Delanggu ke Jakarta seberat 8 ton per angkut, jika disesuaikan dengan aturan hanya diperbolehkan mengangkut 4 ton.

“Jika kami hanya boleh mengangkut beras 4 ton ke Jakarta, padahal biaya angkutnya sama, maka akan terjadi kelangkaan beras di Jakarta dan harga beras akan melambung tinggi,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadlan, Satuan Lalu Lintas Polres Klaten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Sudah Melakukan razia terhadap kendaraan yang mengangkut barang yang melebihi ketentuan.

“Kami sudah melakukan tindakan tilang atas kendaraan yang melabihi muatan dan membahayakan keselamatan kendaraan sendiri dan pengendara lain, dan kami hanya melakukan tindakan terhadap kendaraan yang jelas-jelas mengangkut melebihi muatan demi prioritas keamanan pengendara,” pungkasnya.(Udin)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.