KabarKlaten.com (Kota )_ Namera Altynia bayi berumur 10 bulan anak dari pasangan Ryan Bramasto dengan Imaningsih asal dari Dukuh Sraten, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten harus meninggalkan orang tuanya saat dirawat di Rumah Sakit Islam Klaten bulan Oktober 2015 lalu. Dinilai kematian bayinya tidak sewajarnya, pihak keluarga didampingi kuasa hukum Joko Widodo mendatangi Rumah Sakit Islam Klaten untuk meminta kejelasan dari pihak Management Senin (25/01/2016).
Awalnya Kematian Namira berawal dari sakit panas, 14 Oktober 2015. Selang sehari, Namira dibawa ke RSI Aisyiyah Klaten. Dikarenakan panas yang tidak kunjung reda, selanjutnya tanggal 18 Oktober 2015, Namira masuk ke RSI Klaten. Sebelum kematian Namera, perawat datang dengan membawa obat berjumlah 3 jenis diminumkan sekaligus, saat itu juga Namera bayi 10 bulan kaki, tangan dan leher membengkak.
“ Tidak sampai 5 menit, bahkan perawat saja masih disitu, setelah minum obat kaki anak saya bentol- bentol merah, dan seketika itu juga leher anak saya langsung bengkak. Kemudian istri saya minta dipanggilkan dokter, saat itu juga anak saya dibawa ke PICU/NICU. Dalam hitungan menit anak saya sudah meninggal.” Ujar Ryan
Kuasa Hukum Joko Widodo S.H mengatakan, kedatangannya beserta keluarga pasien untuk mencari kejelasan dari tindakan medis yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Islam terhadap Namera sehingga Bayi tersebut meninggal secara mendadak.
“ Kedatangan keluarga Ryan beserta kuasa hukum, untuk meminta kejelasan penyebab kematian bayi Namera, namun penjelasan itu kami rasa berbeda dengan informasi yang kami himpun. Kami merasa tak puas dengan penjelasan pihak rumah sakit, kami akan mengkaji permasalahan ini lebih lanjut guna mencari kebenaran penyebab kematian Namera.” ucap Joko Widodo
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pendampingan permasalahan ini, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak keluarga untuk menempuh langkah selanjutnya.
“ Kami menunggu keputusan dari keluarga pasien dulu, setelah itu baru kami ambil langkah selanjutnya, Tidak menutup kemungkinan kami menempuh jalur Hukum.” Pungkasnya
Saat ditemui wartawan, Direktur Utama RSI Klaten, Suswanto mengatakan, pihak rumah sakit islam sudah melakukan tindakan sesuai prosedur pelaksanaan. Segala pertayaan atas meninggalnya bayi Namera sudah disampaikan secara jelas kepada pihak keluarga dan kuasa Hukumnya.
“ Kami sudah melakukan penanganan medis sesuai dengan prosedur, mengenai penyakit yang diderita pasien, kami tidak bisa sampaikan karena itu bersifat rahasia dan itu harus dengan ijin dari pihak keluarga.” Tandas Suswanto (X01/01
No Responses