fbpx
Saturday 12th October 2024

Tepis Isu Miring, Hanung: Demokrat Tidak Pernah Mendanai Aksi Demo, Yang Benar Bersama Rakyat Perjuangkan Aspirasi

By: On:

KABARKLATEN.COM_ Demo besar-besaran menolak adanya undang-undang Cipta Kerja yang terjadi di Indonesia sangat menjadi perhatian publik. Warga masyarakat yang rata-rata sebagai karyawan pabrik menolak adanya undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

Adanya gerakan masa yang melibatkan masyarakat di penjuru tanah air ini, terhembus isu pengerahan masa dan pendanaan aksi demo didanai oleh Partai Demokrat.

Ketua Fraksi Demokrat Hanung Dwi Payana, Heru Suswandono dan SIWI Kusumastuti saat konferensi pers di kantor DPC Partai Demokrat

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Fraksi Demokrat Klaten Hanung Dwi Payana, Dalam konferensi pers di kantor DPC Partai Demokrat didampingi oleh anggota DPR D Heru Suswandono dan SIWI Kusumastuti, beliau mengatakan bahwa adanya isu pengerahan masa penolakan undang-undang Cipta Kerja yang terjadi kemarin membuat Partai Demokrat Pusat mengambil langkah memerintahkan seluruh DPC Partai Demokrat melakukan upaya Klarifikasi ke publik.

“Adanya tuduhan bahwa pengerahan masa dan pendanaan aksi demo tolak undang-undang Cipta Kerja didanai oleh Partai Demokrat itu tidak benar, yang benar Partai Demokrat bersama rakyat bersama-sama menyuarakan aspirasi rakyat,” jelas Hanung di kantor DPC Partai Demokrat, Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut Hanung mengatakan, dalam pembahasan undang undang Cipta Kerja, Partai Demokrat mengawal dan menolak RUU untuk disahkannya undang-undang Cipta Kerja.

“Partai Demokrat dengan ini memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, kalau dalam upaya penolakan RUU Cipta Kerja belum membuahkan hasil, karena mekanisme pengambilan keputusan di DPR itu berdasarkan suara terbanyak,” katanya.

Menurut dia, di Indonesia ada lembaga yang berwenang untuk mengkaji perundangan- undangan, jika masyarakat ingin upaya keadilan lakukan dengan cara hukum yang berlaku.

“Ada dua hal yang bisa membatalkan UU Cipta Kerja, yaitu Perpu dan MK, jika masyarakat ingin upaya keadilan bisa pengajuan kajian UU Cipta Kerja di MK,” pungkasnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.