fbpx
Thursday 28th March 2024

Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19 Dalam Aspek Bioetika

By: On:

Oleh: Alya Afifa, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

KABARKLATEN.COM_ Coronavirus Disease-2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS- CoV-2). Penyakit COVID-19 ini sifatnya menular dan menyebabkan berbagai macam gejala pada manusia, mulai dari gejala ringan, sedang, hingga berat dan banyak menyebabkan kematian.

Penyebaran SARS-CoV-2 ini sangat cepat sehingga angka kematian terus meningkat. Hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru terkhusus pada pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 dalam rangka
mencegah penyebaran penularan virus yang harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Kebijakan ini tentu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia karena dianggap tidak sesuai dengan tradisi dan ajaran agama yang dianut. Berbagai kontroversi yang timbul disebabkan karena kurangnya penyampaian edukasi yang baik terhadap masyarakat Indonesia, karena Indonesia terdiri dari beragam budaya dan agama yang selama puluhan tahun telah dianut dan harus mengalami perubahan di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan aspek bioetika, pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 tetap dijalankan sesuai dengan agama dan adat yang dianut oleh jenazah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan bersama.

Pada kasus kematian seorang individu terjadi, anggota keluarga individu tersebut mengambil alih hak individu yang telah meninggal karena hilangnya hak individu tersebut. Penghormatan
terakhir terhadap jenazah individu sesuai dengan keyakinan agama dan adat yang dianutnya, dalam kelompok masyarakat tertentu apabila tidak dilakukan dengan benar dan menyeluruh akan menjadi hal yang sangat sensitif.

Hal ini mempengaruhi bagaimana kelompok masyarakat tertentu menghadapi peristiwa kematian dan pengurusan jenazah dengan penerapan protokol kesehatan yang terkesan tidak sesuai dan melanggar prinsip agama dan adat masing-masing.

Prinsip bioetika merupakan penerapan prinsip etika dalam bidang kedokteran dan kesehatan.
Ada 4 prinsip (kaidah dasar) bioetika yang dikemukakan oleh Beauchamps dan Childress yaitu, respect for autonomy (menghormati pemilik hak), beneficence (memaksimalkan ikhtiar untuk mencapai kebaikan), non-maleficence (menghindari/meminimalkan bahaya), Justice (keadilan).

Keempat prinsip dasar moral ini dapat diterapkan dalam prinsip prima facie, yaitu jika dua nilai yang berada pada tataran yang sama, misalnya sama-sama fundamental, saling berhadapan maka harus memilih salah satu dari dua nilai untuk didahulukan dari nilai yang lainnya. Dalam hal harus memilih antara nilai kepentingan umum dan nilai kepentingan individu, maka berdasarkan pertimbangan utilitarianistik (manfaat), harus dipilih nilai kepentingan umum. Berdasarkan pilihan itu, maka
pelaksanaan dan perlindungan nilai kepentingan individu (hak-hak individu) harus disesuaikan agar kepentingan umum dapat terwujud.

Terkait kasus pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19, pasien yang sudah meninggal tidak dapat terlibat dalam pengambilan keputusan, sehingga tenaga kesehatan melakukan
pemulasaraan jenazah sesuai dengan agama yang dianut pasien tersebut dengan protokol kesehatan sebagai wujud penghormatan terhadap otonomi pasien tersebut. Pemulasaraan jenazah COVID-19 yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan bertujuan untuk meminimalisir risiko penularan
COVID-19 terhadap pihak tenaga kesehatan dan pemulasaraan, keluarga jenazah serta pihak lainnya.

Mengacu pada Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) nomor 016/PB/K.MKEK/04/2020 tentang Revisi Fatwa Etik Kedokteran, Kebijakan Kesehatan, dan
Penelitian dalam Konteks Pandemi COVID-19, kebijakan khusus pemulasaraan jenazah COVID-19 diapresiasi oleh MKEK sebagai kebijakan kesehatan masyarakat antisipatif dalam pencegahan
penularan pada proses pemulasaraan jenazah COVID-19 sesuai rekomendasi WHO dan peraturan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan pertimbangan yang lebih besar terhadap asas beneficence dan non-maleficent, yaitu untuk melindungi masyarakat dan petugas pemulasaraan jenazah dan
pemakaman yang masih hidup dari risiko penularan penyakit COVID-19. Berdasarkan hal-hal tersebut, pengurusan jenazah COVID-19 dengan tetap menghormati agama dan adat jenazah tersebut yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan memenuhi hak jenazah dan prinsip bioetika pada kesehatan individu dan masyarakat.

Referensi
Beauchamp TL, Childress JF. (2019). Principles of biomedical ethics. 8th ed. Emergency Medicine Clinics of
North America. 283–306 p.
Ghafur, Jamaludin. (2018). Hukuman Kebiri dan Pelanggaran HAM. PSHK FH UII
Suryadi, Taufik. (2009). Prinsip-Prinsip Etika dan Hukum Dalam Profesi Kedokteran. Jurnal FK Unsyiah
Banda Aceh
Yen LD, Yosephine Y, Dewi EA, Yobel JM, Rachel G, Nikolaus CO. (2021). Tinjauan Aspek Bioetika
Terhadap Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Indonesia. JEKI. 5(2):77-84

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.