fbpx
Monday 2nd December 2024

Menangis Saat Ditolak 5 Sekolahan, Mariyanto Terancam Putus Sekolah

By: On:

KABARKLATEN.COM_ Mariyanto, Seorang calon peserta didik yang tinggal di dukuh Gumulan, Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, menjadi salah satu korban akibat adanya kriteria usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Karena usia telah melebihi batas maksimal, ia gagal masuk ke 5 sekolah yang telah didaftarnya.

Cerita ini disampaikan oleh ayahnya, Iwan (35th) ketika didatangi oleh wartawan ditempat ia bekerja tentang penolakan PPDB.

“kami sudah mencoba mendaftarkan lewat online namun gagal, dan kami mencoba mendaftarkan anak kami lewat offline dengan datang langsung ke sekolah sekolah, namun juga tidak bisa diterima”, ungkap iwan, Rabu (21/06/2023).

Menurut iwan, anaknya sungguh-sungguh ingin melanjutkan sekolah di SMP namun harapannya pupus ketika sudah mencoba ke 5 sekolah yang sudah ia datangi.

“Anak saya jelas menangis mas, saya sudah mencoba mendaftarkan di SMP N 1 Kalikotes, SMP N 6 Klaten, SMP N 3 Klaten, SMP N 5 dan Mts Mlinjon dengan datang ke sekolah namun setelah melihat usia anak saya langsung menyatakan tidak bisa menerima sebagai calon siswa karena usia sudah 16 tahun”, jelas iwan.

Dikatakan iwan, anaknya saat masuk sekolah SD N 2 Gumulan dulu pernah mengalami tidak naik kelas dan waktu masuk awal sekolah sudah terlambat.

“pernah nunggak di kelas 3 saat korona kemarin, selain itu anak saya sekolahnya telat 8 tahun baru TK, karena dulu sering sakit sakitan”, katanya.

Ditanya soal sekolah Swasta, iwan merasa tidak sanggup karena terbentur biaya, karena dia sendiri yang bekerja dan hanya kerja dipemotongan ayam.

“Saya hanya buruh harian lepas dipemotongan ayam, kami keluarga miskin tidak mampu menyekolahkan anak ke swasta yang biayanya mahal”, ucapnya.

Terpisah
Kepala sekolah SMP N 1 Kalikotes, Anik Aryastuti menyampaikan tanggapannya saat dijumpai kabarklaten.com di meja kerjanya, dalam penerimaan peserta didik baru tahu ajaran 2023-2024 ini mengacu pada aturan Bupati no 17 tahun 2023 tentang pedoman tehnis PPDB 2023.

Dalam aturan tersebut pasal 5 ayat 1 menyebutkan tentang batas usia siswa yang mendaftar dijenjang SMP maksimal 15 tahun.

“Calon siswa yang akan mendaftarkan sekolah jika lebih dari 15 tahun secara otomatis akan tertolak karena sistem, hal tersebut terkait dengan data Pokok Pendidikan (Dapodik)”, Ungkap Anik Aryastuti.

” Jika tertolak karena sistem, otomatis tidak dapat didaftarkan ke sekolah formal karena Data Pokok Pendidikan ( Dapodik) itu berlaku untuk sekolah format”, imbuhnya.

Ia menyarankan agar anak tersebut didaftarkan ke sekolah non formal di kejar paket B agar supaya dapat melanjutkan sekolah.

Melalui WA
Saat dihubungi kabar Klaten, Kepala Dinas Pendidikan Klaten belum bisa di konfirmasi. (Din)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.