KABARKLATEN.COM_ Pelaku pembunuhan berencana di desa Nangsri Kecamatan Manisrenggo Klaten berhasil diungkap Satreskrim Polres Klaten dalam waktu kurang dari 24 jam Kamis, (22/06/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono dihalaman Mapolres Klaten, saat jumpa pers terkait kasus pembunuhan, Kamis (22/06/2023).
AKBP Warsono menjelaskan, korban berinisial R (56) perempuan warga Bandung yang bekerja ditoko beras di desa Nangsri Kecamatan Manisrenggo bersama pelaku bernamaTurah alias Daud (40) warga Wonosobo yang juga bekerja ditempat yang sama.
“Keduanya sama-sama bekerja di toko penjualan beras di Nangsri Kecamatan Manisrenggo”, ungkap AKBP Warsono.
Lebih lanjut AKBP Warsono menjelaskan, Dua minggu yang lalu, R menuduh Turah mencuri uang miliknya dan sering mengolok-olok kalau Turah malas dalam bekerja.
“Karena dituduh mencuri dan diolok-olok oleh R, akhirnya Turah sakit hati dan menyimpan rasa dendam kepada R. Dan pada saat hari Kamis (22/06/2023) dini hari saat itu terjadi pemadaman listrik, saat itu Turah melancarkan aksinya”, kata AKBP Warsono.
Dikatakannya, saat pemadaman listrik, Turah memasuki kamar korban kemudian mencekik dan membanting R, dengan pisau dapur pelaku membunuh korban, dan tidak sampai disitu pelaku mengambil golok dan memenggal leher korban hingga putus.
“Dengan mencekik kemudian membanting dan membunuh dengan pisau dapur, setelah itu pelaku mengambil golok dan memenggal leher hingga putus. Kemudian kepala ditaruh di meja ruang tamu”, jelasnya.
Dijelaskan AKBP Warsono, setelah pelaku membunuh R., kemudian mencuci tangan dan mengganti pakaian lalu melarikan diri ke Jogja. Karena perasaan bingung Turah berputar- putar di Jogja lalu kembali ke Klaten.
“Dengan perasaan bingung Turah berputar-putar di jogja dan kembali ke Klaten, kemudian datang ke Polsek Klaten Kota menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan pembunuhan di desa Nangsri”, Kata AKBP Warsono.
Dengan pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Klaten dan Tim Inafis Polres Klaten menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di desa Nangsri.
” Di TKP polisi mendapati seorang perempuan sudah bersimpah dan telah meninggal dengan keadaan posisi tubuh dan kepala terpisah “, terang AKBP Warsono.
Dengan ditangkapnya pelaku didapati bukti berupa satu pisau dapur satu golok satu kaos warna biru dan selimut.
Pelaku dijerat pasal primer 340 KUHP dan Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun (din)
No Responses