KABARKLATEN.COM_ Video viral seorang bocah 16 tahun kedapatan mengendari mobil mewah bermerk VW yang di hentikan di pos penyekatan Prambanan Klaten nekat nyelonong berusaha kabur.
Saat itu sekira pukul 16:20 WIB tepatnya di Pos Penyekatan Prambanan Klaten perbatasan DIY Jateng.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers Senin (10/5/2021) mengatakan, disaat dilaksanakan giat penyekatan mudik lebaran tahun 2021 di jalan Solo Yogyakarta tepatnya di Pos Prambanan, ada sebuah mobil VW berwarna kuning tidak mau di hentikan oleh petugas.
“Saat tidak mau di hentikan mobil terebut menerobos hingga menyebabkan salah satu anggota Polri yang terpental.” Kata Kapolres Klaten
Lebih lanjut ia mengatakan, sekira pukul 16:20 pada saat itu melaksanakan giat penyekatan kendaraan yang dari arah Yogyakarta menuju Jateng ( Klaten) guna menertibkan plat plat kendaraan khususnya dari luar Provinsi maupun Kabupaten.
Pada saat itu rinci AKBP Edy, terlihat dari kejauhan mobil warna kuning sembunyi di balik mobil yang lain atau seperti tidak mau di hentikan.
” Pada saat di hentikan tetap berusaha untuk kabur, namun akhirnya bisa dicegah oleh anggota, dan kemudian mobil tersebut diarahkan ke jalur lambat,” Jelasnya
Dikatakan AKBP Edy, setelah memasuki jalur lambat akan di lakukan pemeriksaan terkait surat suratnya seperti KTP, karena sudah diduga mobil tersebut akan melarikan diri, maka kita tanyakan kelengkapan terkait surat seperti SIM, namun belum menjawab, yang bersangkutan sudah kabur hingga salah satu anggota yang berada di sebelah kanan terpental, namun hanya mengalami luka ringan.
Ditambahkan, Saat itu juga anggota Brimob Polda Jateng yang ikut berjaga melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut sekitar satu kilometer dari tempat kejadian perkara pelaku berhasil dihentikan sekaligus diamankan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Klaten guna keperluan pemeriksaan.
“Saat di periksa pelaku ternyata seorang anak umur 16 tahun berinisial AAD warga Klaten status masih seorang pelajar di salah satu SMAN di Klaten, yang bersangkutan juga kita tilang karena tidak memiliki SIM,” katanya.
Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan, Pelaku akan kita kenakan Pasal 212 melawan petugas dan Pasal 335 dan juga menerapkan Dispersi karena pelaku masih di bawah umur kita akan melibatkan Bapas Klaten ikut melakukan pemeriksaaan, pungkasnya.
No Responses