fbpx
Thursday 28th March 2024

Pengemudi Plat Merah Yang Tabrak Lari, Terancam Dipenjara

KABARKLATEN. COM – Peristiwa kendaraan bermotor roda empat Toyota Innova berplat merah yang menyerempet pengendara sepeda motor Honda Vario yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka ringan dan sepeda motornya rusak yang sempat  viral di media sosial pada hari Sabtu (25/2/2023) berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Klaten.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kabag SDM Polres Klaten, Kompol Endang Sulistyawati mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo pada Konperensi Pers hari Selasa (28/2/2023) di Mapolres Klaten.

Selanjutnya dijelaskan oleh Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Klaten,  Iptu Slamet Riyadi, setelah Polisi mengetahui peristiwa serempetan yang melibatkan kendaraan roda empat Toyota Innova dengan sepeda motor Honda Vario di Jalan Jogja Solo di daerah Kepoh Delanggu dari akun IG Klaten24 Jam yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Vario mengalami luka ringan dan rusaknya sepeda motor, kemudian Polisi melakukan pelacakan terhadap mobil Toyota Innova tersebut kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemkab Klaten untuk melihat dari rekaman CCTV yang ada di depan Masjid Al Aqsha Klaten.

Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengetahui nomor kendaraan Toyota Innova yaitu AE 1372 FP yang kemudian berkoordinasi dengan Samsat Provinsi Jawa Timur diketahui bahwa kendaraan tersebut ternyata milik Pemerintah Kabupatena Madiun yang pada saat itu hendak mengantarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madiun, Edi Bintarjo bersama istrinya untuk kepentingan dinas ke kota Yogyakarta.

Dari pengemudi Toyota Innova yang bernama Nur Siswanto, polisi mendapatkan pengakuan bahwa pada saat itu mobil tersebut hendak mendahului sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh Apriyan Nur Mahmudi, warga Ngaglik Sleman Yogyakarta. Tetapi di depan ternyata ada sepeda motor yang tidak dikenal, lalu mobil Toyota Innova mengerem dan bergoyang ke kiri sehingga Honda Vario yang ada disampingnya tersenggol dan kemudian terjatuh.

Mobil Toyota Innova tersebut tidak berhenti menolong korban tetapi terus melanjutkan perjalanan. Sesampainya di daerah Prambanan, mobil Toyota Innova berhenti dan penumpangnya makan di sebuah rumah makan. Namun sebelum makan, sopir yaitu Nur Siswanto dan Edi Bintarjo sempat memeriksa kondisi mobil mereka yang ternyata hanya tergores di bemper bagian belakangnya saja.

Menurut pengakuan Nur Siswanto, si pengemudi mobil kepada polisi, dirinya merasa mobil yang dikendarainya ditabrak oleh sepeda motor dari belakang, sehingga merasa tidak bersalah kemudian mobil melanjutkan perjalanan tidak berhenti dan memberikan pertolongan terhadap korban dan juga tidak melaporkan peristiwa serempetan tersebut kepada Polisi.

Karena dari rekaman video warga yang diunggah di akun IG Klaten24 Jam memperlihatkan telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Innova dengan sepeda motor Honda Vario dan mengakibatkan luka ringan pada pengendara sepeda motor dan rusaknya sepeda motor Honda Vario tersebut, dan pengendara mobil Toyota Innova tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan pada korban serta tidak melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke polisi maka kepada pengendara mobil Toyota Innova dijerat dengan pasal 310 ayat 2 UURI Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun atau denda Rp. 2 juta dan pasal 312 UURI Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun atau denda sebanyak Rp. 75 juta. (Jon’s)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.