fbpx
Saturday 12th October 2024

Gasak dan Jebol Mini Market, Polres Klaten Bekuk 5 Pelaku Residivis dari Aceh dan Banten

By: On:

 

KABARKLATEN.COM_ Polres Klaten berhasil membekuk lima pelaku pencurian mini market di jalan jogja- Solo, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten.

Lima pelaku tersebut merupakan residivis dari aceh dan banten, masing-masing Marhaban (41) warga Aceh Tenggara, Mansarudin (48) warga Aceh Tenggara, Redi Salyem (55) banda Aceh, Syeh Berawi (45) warga Aceh Tenggara dan Endang (46) warga Tangerang Banten.

“Kelima pelaku ini kita tangkap pada tanggal 26 Februari dan semua merupakan residivis curanmor, penggelapan, pencabulan dan narkoba”, ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, Jum’at (01/03/2024) di Mapolres Klaten.

Lebih lanjut AKBP Warsono mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Jum’at tanggal 16 dini hari di minj market Desa Kuncen dengan menjebol dinding dengan menggunakan linggis.

“Mereka masuk dengan melubangi tembok sebesar 50 an cm dengan menggunakan linggis, kejadian itu diketahui oleh salah satu karyawan yang saat itu alarm HPnya berbunyi yang terkoneksi dengan alarm mini market. Saat itu beliau mengajak temennya yang membawa kunci untuk mengecek kondisi mini market”, terang Warsono.

Dikatakan Warsono, dari keterangan pelaku mereka telah mengambil barang berupa rokok, kosmetik, susu dan kerugian ditaksir sebesar Rp. 54 juta rupiah.

“Pada tanggal 26 februari pukul 15.00 WIB di sekitar Desa Canan Wedi Klaten, tim resmob mengamankan pelaku”, kata Warsono.

Barang bukti yang diamankan polres Klaten berapa obeng, linggis, karung beras mobil yang digunakan pelaku dan lembar stok mini market. Dari perbuatan tersebut pelaku dia jerat pasal 363 ayat (1) ke – 4 e 5e KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Salah satu pelaku Marhaban saat ditanyai wartawan telah melakukan pencurian tersebut dengan menjebol tembok bersama teman-temannya.

“Barang yang kami curi sudah terjual pak dan mendapatkan uang Rp. 12 juta, dan kami bagi perorang terima 1 juta, sisanya untuk kebutuhan makan dan rokok serta untuk rental mobil”, pungkanya.(din)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.