KabarKlaten.com_ pengurusan sertifikat tanah sebenarnya sejak dulu hingga sekarang bisa diurus sendiri, hal itu disampaikan Soejarna Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Klaten saat ditemui kabarklaten.com disela-sela kesibukan kerjanya Kamis (04/10).
” Bagi masyarakat yang hendak mengurus Sertifikat tanah bisa langsung datang ke BPN Klaten” Kata Soejarna
Dikatakannya, pengurusan sertifikat baik itu turun waris atau apapun jenisnya masyarakat secara langsung bisa meminta penjelasan dibagian informasi yang ada di BPN Klaten.
” Jika masyarakat ingin mengurus sertifikat tanah bisa datang langsung ke BPN diloket depan, dari pintu masuk utama belok kiri, disitu ada karyawan yang melayani dibagian informasi,” katanya
Terpisah
Marpuji salah satu warga Tempursari yang hendak mengurus Sertifikat tanah ke Notaris merasa belum mengetahui kalau pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri.
” Apa benar kalau pengurusan sertifikat bisa diurus sendiri, seandainya bisa sendiri kita juga belum tentu bisa melengkapi berkas-berkas yang diperlukan BPN,” ujarnya
Lanjutnya, jika pengurusan sertifikat tanah bisa diurus sendiri, masyarakat seharusnya juga diberi penjelasan tentang pengisian formulir pendaftaran yang dibutuhkan.” Pungkasnya (Udin)
No Responses