fbpx
Friday 19th April 2024

Demi Mengendalikan Pemakaian Pupuk Subsidi, Tebus Pupuk Harus Tunjukkan Kartu Tani

By: On:

KABARKLATEN.COM – Berdasar surat Dirjen No.498/SR.320/B.5.2/08/2020 yang menyatakan bahwa per 1 September 2020 penyaluran pupuk bersubsidi sudah harus menggunakan kartu tani dan penagihan subsidi sudah menggunakan dashboard bank, bulan Agustus 2020 ini Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten sudah melakukan ancang-ancang berupa pemberlakuan kartu tani bagi petani dalam mengakses kebutuhan pupuk di KPL (Kios Pupuk Lengkap) di wilayahnya masing-masing. Hal ini dimaksudkan untuk mengkondisikan kedisiplinan para petani September mendatang.

Contoh Kartu Tani

Dengan diterbitkannya aturan baru ini KPL dilarang melayani petani mengakses kebutuhan pupuk tanpa menunjukkan kartu tani meskipun petani tersebut sudah terdaftar dalam e-RDKK, jika ini dilanggar, KPL akan kena sanksi atau denda nilai subsidinya. Menurut Widiyanti, Kepala DPKPP Kabupaten Klaten, bagi petani yang belum memiliki atau kartu taninya hilang bisa segera mengurus ke dinas dan bank BRI untuk mendapatkan kartu dan PIN-nya.

“Jika petani tidak bisa menunjukkan kartu tani miliknya, maka PLK dalam hal ini kios pupuk tidak bisa melayani pembelian pupuk meskipun petani itu sudah terdata dalam E-RDKK (Rencana definitif Kebutuhan kelompok_red) bagi yang belum memiliki kartu tani bisa menghubungi dinas dan bank BRI yang ditunjuk,” ungkap Widiyanti.

“Sebenarnya peraturan baru ini akan diberlakukan September mendatang, tapi dari dinas kami baru tahap mempersiapkan agar besok pelaksanaan tersebut bisa berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Di tempat yang berbeda, salah satu pemilik KPL kecamatan Karanganom, Rohmad, saat ditemui tim kabarklaten.com, mengatakan bahwa memang benar sekarang untuk memperoleh pelayanan tebus pupuk subsidi harus membawa kartu tani. “Mulai bulan ini kami sudah harus tegas, karena itu perintah langsung dari dinas untuk mengendalikan pemakaian pupuk oleh petani bahwa untuk memperoleh pelayanan pupuk ini, petani harus mempunyai kartu tani. Dimana setiap pembelian pupuk, jejak transaksi akan terekam secara otomatis. Jadi jelas alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani.”

Kendati aturan, KPL pun tetap menemui kesulitan di lapangan. Beban moral terhadap petani setempat yang belum memiliki kartu tani tetap ada. Ini terjadi karena sebelumnya berlangganan tanpa kartu tapi KPL kini dituntut untuk tegas dan tidak memandang itu pelanggan atau bukan.

“Saya sebenarnya tidak enak, ada pelanggan yang sebenarnya sudah masuk dalam data RDKK, juga warga setempat tapi belum memiliki kartu tani, saya juga harus tegas menolak meskipun ada rasa tidak enak. Tapi karena ini sudah aturan, ya, mau tidak mau harus dijalankan. Di sinilah saatnya masyarakat itu diedukasi. Meskipun untuk sebagian petani memang sulit karena segan untuk mengurus hal-hal yang sifatnya birokratif dan memanfaatkan teknologi berupa kartu tani yang berbentuk ATM.” ujar Rohmad.

“Untuk itu, agar kios tidak dikomplain oleh petani apalagi yang sudah pelanggan maka dinas memberi solusi untuk memasang banner yang bertuliskan isi surat dari Dirjen,” pungkasnya. (ikapri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.