KABARKLATEN.COM_ Adanya peristiwa balon udara yang jatuh di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Delanggu, Klaten, pada Senin (17/05/2021) kamarin, polres Klaten menetapkan 5 tersangka pelaku pembuatan dan penerbangan balon udara yang disisipi dengan petasan.
Siang tadi, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku berasal dari Magelang diamankan petugas kepolisian karena menerbangkan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
“Sementara ada 5 tersangka yang merupakan warga Srumbung kabupaten Magelang dan kemungkinan akan bertambah lagi tersangkanya,” ungkap AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/052021).
Lebih lanjut Edy mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman penyidikan guna mengetahui asal muasal bahan yang digunakan untuk petasan.
“Saat ini kami akan terus mendalami pemeriksaan untuk mengetahui asal muasal dari bahan yang digunakan pelaku dalam pembuatan petasan,” katanya.
Rinci Edy, Dalam pembuatan balon itu, masing-masing mempunyai peran sendiri-sendiri.
“Tersangka AG berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan, tersangka Ap yang membuat kerangka balon, NF berperan sebagai pengapian membakar kain untuk menerbangkan balon, MM bertugas membuat selongsong dengan bahan peralon untuk mercon dan N merakit balon menggunakan plastik dan lakban,” jelasnya.
Ditegaskanya, atas kejadian tersebut pelaku dijerat Undang-undang Darurat pasal 1 ayat (1) juncto pasal 1 ayat (3) tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun subsider pasal 188 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Kementerian Perhubungan, Aditya mengungkapkan, penerbangan balon udara saat libur lebaran sudah menjadi tradisi warga Magelang, namun ia menghimbau agar warga dalam menerbangkan balon udara tersebut ditambatkan tali.
“Kami menghimbau agar masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara supaya di tambatkan tali, diberi warna yang mencolok dan tidak boleh lebih dari 150 meter tingginya,” tegasnya.
Dikatakannya, penerbangan balon udara yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemerintah dikhawatirkan akan menggangu pesawat terbang.
“Dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 pasal 3 ayat 1 menyebutkan, balon udara wajib tertambat, dan pasal 4 mengatur balon udara harus berwarna mencolok,” pungkasnya.
No Responses