fbpx
Monday 2nd December 2024

Tak Sempat Pulang, Al Farizi Di Jerat pasal TPPU Setelah Kasus Jamu Herbal

KABARKLATEN.COM_ Kepolisian Resort Klaten kembali menangkap pelaku penipuan yang berkedok kerjasama produksi jamu herbal yang berhasil memikat 1400 korban. PT Krisna Alam Sejahtera yang tahun 2019 lalu sempat viral dalam kasus produksi jamu yang korban tersebar di kota besar di Indonesia diantaranya Pekalongan, Klaten, dan Yogyakarta ini memberikan iming-iming keuntungan 12% setiap 7 hari.

Al Farizi (42) sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa (17/7/2018) di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istri. Di dalam mobil yang dikendarai terdapat uang tunai sebesar Rp3,38 miliar dan dijebloskan ke penjara.

Mantan bos PT Krisna Alam Sejahtera (Al Farizi), perusahaan jamu herbal yang melakukan penipuan terhadap 1400 mitra bisnisnya kini kembali berurusan dengan pihak berwajib. Usai menjalani putusan 3 tahun penjara di Lapas kelas IIB, pada akhir Desember 2021 lalu ia langsung dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.

“Tidak sempat ke rumah. Jadi (begitu keluar Lapas) langsung dilimpahkan ke Polres, kemudian langsung kita proses,” ungkap AKBP Eko Prasetyo melalui Kanit Idik 1 Ipda Ardy Nugraha Putra didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).

Tak main-main, pria asal kota Bekasi ini kini dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka ini sudah inkrah untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kita kembangkan, kita koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya,” ungkapnya.

Beberapa aset yang berhasil disita dari kasus tersebut diantaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Uang tunai Rp3,7 miliar serta 6 mobil dan 2 sepeda motor. Total ada aset senilai Rp 5.069.000.000,-

“Aset-asetnya yang Rp5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kita kembangkan lagi aset-asetnya,” pungkasnya.(D/red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.