KABARKLATEN.COM_ Satlantas Polres Klaten mengamankan 731 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan motor yang digunakan untuk balap liar di area Prambanan.
Dalam jumpa pers Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan, Satlantas Polres Klaten melakukan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Klaten, khususnya di daerah Prambanan dan wisata Rowo Jombor Klaten.
“Mereka yang ditindak karena melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pasal 291 ayat 1 Junto pasal 106, pasal 291 ayat 2 Junto 106, ” jelas Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kendaraan yang ditilang meliputi 105 kendaraan brong, pelanggaran lain 106, penyitaan STNK sejumlah 433 dan penyitaan STNK sejumlah 433 dan 87 SIM, jumlah keseluruhan 731 tindakan.
“Bagi yang motor ditilang boleh diambil setelah melaksanakan sidang, dan bagi pemilik motor knalpot brong, boleh diambil setelah mengganti knalpot motornya dengan yang standar,” terang Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadlan diakhir jumpa pers.
No Responses