fbpx
Saturday 27th April 2024

Polres Klaten Tangkap 1 Pelaku Penembakan, Satu Masih Buron

KABARKLATEN.COM_ Polres Klaten berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap korban Suranto (21) warga Desa Paseban, Kecamatan Bayat.

Dalam Jumpa pers, Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, pada hari jumat 16 Februari 2024 Sekitar jam 01.00 WIB, korban mengalami luka tembak pada beberapa tubuhnya lalu korban dibawa ke rumah sakit.

“Untuk mengetahui luka tersebut, korban dibawa ke rumah sakit dan saat diperiksa dokter ditemukan butir peluru yang bersarang dibagian tubuh korbankorban dan kemudian korban mengaku kalau ditembak oleh pelaku dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres klaten”, ungkap AKBP Warsono, Selasa (20/02/2024) di mapolres Klaten.

Lebih lanjut AKBP Warsono mengatakan, setelah ada laporan polres Klaten berhasil menangkap satu (1) pelaku yang berinisial D warga Klaten.

“Polres Klaten telah mengamankan pelaku berinisial D warga Klaten dan satu pelaku masih dalam pengejaran atau DPO”, kata AKBP Warsono.

Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten Yulianus Dica Arisena Adi, motif penembakan oleh pelaku dengan menggunakan airsoft gun karena tersinggung pada korban yang mengenakan kaos yang bertuliskan GAZA.

“Korban dianggap pelaku sebagai pengikut salah satu genk yang sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap salah satu kelompok pelaku yaitu Wis Men Cuek ( WMC)”, jelas Yulianus.

Dikatakannya, saat penembakan pelaku bersama pelaku kedua yang memiliki airsoft gun yang saat ini masih buron dan senjata tersebut masih dikuasai oleh pelaku kedua.

“Senjata saat ini masih dalam lidik, senjata tersebut berasal dari pelaku kedua yang masih DPO dan Resmob masih mengejar pelaku”, ujar Yulianus.

Sementara pelaku penembakan Dimas Oke Hendra mengaku menembaki korban sebanyak tiga kali karena tersinggung pada korban yang mengenakan kaos Gaza.

” Karena tersinggung pada korban yang menggunakan kaos yang dulu pernah menganiaya anggota MWC”, ucap Dimas.

Dari catatan kepolisian bahwa pelaku adalah residivis pernah ditahan dua kali kasus penganiayaan.

Dari perbuatan pelaku diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (Din)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.