KABARKLATEN.COM_ Jajaran Reskrim Polres Klaten telah menangkap seorang pencuri 12 karung gabah di dk Dawuhan desa Kalikebo Kecamatan Trucuk Klaten milik ibu Parinem.
Sebelumnya telah viral di media sosial telah terjadi pemcurian gabah di teras depan rumah Parinem pada hari Selasa 19/04/2022 dini hari.
Dari rekaman CCTV telah di ketahui pelaku membawa mobil Honda Mobillio warna hitam guna mengankut barang gabah curian.
Pada 16/04/2022, Partinem melaporkan telah terjadi pencurian gabab di rumahnya kepasa Polsek Trucuk.
Dari hasil rekaman CCTV dan laporan pihak korban Reskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan sehingga Polres Klaten menangkap pelaku pencurian yaitu Bambang Triyono,warga Canan Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten.
Ini semua telah si ungkapkan oleh Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta yang telah mewakili Kapolres Klaten pada jumpa pers pada hari Rabu (27/4/2022) di Polres Klaten.
Atas perbuatannya Bambang di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan anvaman hukuman penjara mazimal 7 tahun.
Sedangkan uang menjadi barang bukti 12 karung putih dan sebuah mobil Honda mobillio dan sebuah motor yamaha mio. (SIS Bg)
No Responses