fbpx
Sunday 22nd December 2024

Janji Nikah Tak Berujung, Menyeret Remaja Ke Meja Hijau

By: On:

Kabarklaten.com — Akibat diingkarinya kesepakatan yang telah dibuat, SKS (37) berjuang sendiri melanjutkan proses hukum atas tindak asusila yang dilakukan oleh GD (16), Pelajar salah satu SMA swasta berbasis religi Klaten, kepada anaknya, VR (16), Pelajar sekolah kejuruan favorit Klaten juga, hingga VR hamil.

Menurut penuturan SKS, Persoalan bermula saat orang tua GD membuang berkas pra nikah di Pengadilan Agama Klaten bulan November tahun lalu.

Kesepakatan tertulis antara pihak GD dan FR

“Setelah kami mendatangi rumah GD, pihak GD tidak mengakui hamilnya anak saya itu karena ulah GD. Akhirnya saya mendatangi Polres Klaten untuk memproses hukum. Hingga sidang BAP. Setelah seminggu proses hukum, pihak GD terbuka hatinya dan kami sepakat untuk damai hingga menikahkan anak kami. Penandatangan kesepakatan damai juga disaksikan beberapa pihak.” ungkap SKS

Dia juga mengisahkan, setelah kesepakatan dibuat, pihak GD meminta SKS mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan secara damai yaitu menikahkan anak kedua belah pihak.

Selanjutnya, ia menuturkan, di tengah proses pemberkasan pra nikah pihak SKS menemukan banyak kendala teknis di lapangan berkaitan dengan pencatatan usia kehamilan VR yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter spesialis. Tidak ditemukan kesepahaman antara pihak keluarga VR dan keluarga GD. Ini berakibat terkatung-katungnya pemberkasan pra nikah kedua belah pihak.

Doc. Kejari Klaten On Fb

Di samping itu, ia menambahkan, proses juga terkendala karena masing-masing pihak masih di bawah usia pernikahan, sehingga pihak KUA menyarankan kedua pihak keluarga ke pengadilan agama demi mendapat keterangan dispensasi dari pengadilan agama Klaten.

“Setelah sampai di pengadilan agama Klaten, tanpa saya duga berkas kami dibuang oleh orang tua GD hingga berkas berserakan di lantai. Dari sini saya sudah menduga ada tanda-tanda pihak GD mengingkari kesepakatan damai dan menikahkan anak kami,” lanjutnya.

Kuasa hukum SKS, Sigit Pratomo, S.H, mengungkapkan pengingkaran ini yang mendorong orang tua VR memperjuangkan sendiri perkara yang telah dilaporkannya.

“Paska diingkarinya kesepakatan, klien saya mengganti pengacaranya (sebelum Sigit_red). Ini terjadi karena mandegnya proses hukum. Akhirnya klien saya berjuang sendiri menuntut perkara yang dilaporkannya bisa P21 dan disidangkan,” jelasnya.

Kemarin, Rabu (10/06), sidang daring kedua pihak VR bertempat di Kejaksaan negeri Klaten dan pihak GD bertempat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Harapan saya ini ada upaya penegakan hukum yang memadai untuk anak remaja atau usia pelajar. Ini juga sebagai pembelajaran bagi para remaja dan orang tuanya tentang rawannya pergaulan masa kini. Selain itu semoga pihak GD minimal mempunyai rasa tanggung jawab atas kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ucap Sigit kembali. (ikapri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.