KABARKLATEN.COM_ Sertifikat tanah elektronik mulai diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, begitu juga di Kabupaten Klaten. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten juga mulai menerapkan perubahan dari sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten Edy Priatmono saat ditemui Kabar Klaten di kegiatan HANTARU mengatakan, usai dilaunching oleh Kementerian Pertanahan pada bulan Juli, Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluruh Jawa Tengah telah melaksanakan pembuatan sertifikat elektronik.
“Sertifikat tanah yang terbit di BPN Klaten saat ini sudah berupa sertifikat elektronik, bahkan sertifikat dari program PTSL pun juga berupa sertifikat elektronik”, ungkap Edy Priatmono.
Lebih lanjut ia mengatakan, keunggulan sertifikat elektronik dari segi keamanan lebih terjamin, sertifikat elektronik sudah aman dari Hackers.
“Sertifikat elektronik itu bisa dicetak bisa tidak, kalau pun hilang Dibrangkas data masih ada, dan sertifikat elektronik itu sudah dibentengi oleh pusat dan aman dari Hackers, pusat sudah melakukan perlindungan data yang maksimal”, katanya.
Menurut Edy Priatmono proses perubahan sertifikat tanah dari terbitan tahun 60an yang berwarna putih hingga terbitannya tahun ini yang warna hijau menjadi sertifikat elektronik melalui beberapa proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
” Jika ingin mengurus sertifikat menjadi sertifikat elektronik datang aja ke Kantor Pertanahan Klaten, itu namanya ganti blangko akan kita alih mediakan dari sertifikat yang berupa buku menjadi sertifikat elektronik berupa satu lembar bolak-balik”, katanya.
Disinggung soal sosialisasi program, Edy Priatmono menjelaskan bahwa program pembuatan sertifikat elektronik ini sudah disosialisasikan keseluruh Kepala Desa / Lurah dan Camat yang ada di wilayah Klaten.
“Kita sudah mengundang seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Klaten untuk mensosialisasikan program ini keseluruhan warga”, pungkasnya. (Din)
No Responses