fbpx
Saturday 12th October 2024

Pengukuhan Pengurus RBM, Camat Ngawen: Berharap menjadi Kecamatan dan Desa Inclusi

Camat Ngawen Menyerahkan SK kepengurusan kepada Ketua II yang sekaligus Kepala Desa Candirejo Farah Dedi Setiawan di pendopo Kecamatan Ngawen

KABARKLATEN.COM_ Dalam Pasal 111 dan 112 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebut tentang habilitasi dan rehabilitasi bagi difabel. Hal ini berkenaan dengan penanganan habilitasi dan Rehabilitasi dapat dilakukan dalam bentuk keluarga, masyarakat dan lembaga.

Berlandaskan hal tersebut Pemerintah Kecamatan Ngawen kabupaten Klaten membentuk dan mengukuhkan pengurus Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat di wilayah Ngawen.

Usai pengukuhan pengurus Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Camat Ngawen Anna Fajria Hidayati mengatakan, RBM ini merupakan salah satu kelembagaan yang bergerak menangani permasalahan disabiltas.

“RBM itu merupakan salah satu kelembagaan disabiltas, walaupun di Ngawen ini sudah ada Forum Komunikasi Difabel yang berdiri sejak 2012, dan kemudian menindaklanjuti kegiatan Dinas Sosial kita berproses untuk menambah kelembagaan yaitu Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) yang sama-sama bergerak di persoalan disabiltas,” ungkap Anna Fajria, Kamis (17/11/2022) di pendopo Ngawen.

Lanjutnya, RBM ini merupakan lembaga disabiltas yang lebih kearah pendampingan dari pemangku kepentingan (stakeholder) serta sebagai sarana komunikasi dan koordinasi kepengurusan.

“Meskipun di Ngawen ada dua kelembagaan yang bergerak di bidang disabiltas, namun kami berharap dapat berjalan untuk membangun tujuan yang sama, yaitu menaungi warga disabiltas,” paparnya.

Lanjut Anna Fajria, Diharap kedepannya di kecamatan Ngawen akan menjadi kecamatan dan desa inclusi.

“Kedepannya kami berharap menjadi kecamatan inclusi dan desa inclusi, tapi masih perlu proses, perlahan tapi pasti, bertahap tapi cermat,” katanya.

Hal Senada disampaikan oleh ketua II ( dua) Farah Dedi Setiawan yang sekaligus Kepala Desa Candirejo Ngawen Klaten, adanya RBM ini merupakan upaya yang baik untuk memperjuangkan hak-hak teman-teman disabilitas.

“Harapannya dengan dibentuknya tim RBM ini bisa sesuai konsep dan bisa menjalankan tupoksi masing-masing secara maksimal dan lebih mengetahui secara detail akan kebutuhan teman-teman disabilitas, agar kebijakan yang diambil oleh Pemdes, Pemda dan pihak yang lain lebih bisa tepat sasaran,” pungkas Farah Dedi.(Din)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.