fbpx
Friday 25th April 2025

Patok Batas Tanah : Penjaga Diam Yang Terlupakan

By: On:

Oleh Bagas Wahyu Gumilar, Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

KABARKLATEN.COM_ Sengketa batas tanah masih sering kita jumpai di berbagai daerah di Indonesia, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Banyak konflik muncul hanya karena satu hal yang tampak sepele, patok batas yang tidak jelas. Padahal, sebenarnya ada cara sederhana untuk mencegahnya yaitu dengan memasang dan merawat patok batas tanah. Sayangnya, kesadaran masyarakat terhadap hal ini masih rendah. Akibatnya, berbagai permasalahan pun bermunculan.

Patok tanah berfungsi sebagai tanda fisik yang diletakkan di sudut-sudut bidang tanah. Dalam pemasangannya harus dengan persetujuan bersama antara pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan secara langsung. Keberadaannya menjadi penunjuk batas yang jelas, sekaligus acuan penting saat dilakukan pengukuran dan pencatatan kepemilikan. Namun, dalam praktiknya, patok sering kali hilang, rusak, atau bahkan dipindahkan secara sepihak tanpa sepengetahuan tetangga yang berbatasan. Kondisi ini tentu membuka celah timbulnya sengketa, klaim sepihak, bahkan konflik hukum yang kompleks.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 17 ayat (2) sudah menegaskan bahwa pemilik tanah wajib memasang dan merawat patok batas. Namun, aturan ini tidak disertai sanksi tegas bagi pelanggar. Inilah yang membuat banyak orang menganggapnya tidak wajib, karena merasa tidak ada konsekuensinya secara hukum. Padahal, dampaknya bisa sangat serius. Banyak kasus tumpang tindih sertipikat atau konflik hak milik atas tanah bermula dari patok yang hilang atau tidak pernah dipasang sejak awal. Tidak jarang pula, masalah semacam ini berujung pada konflik antar warga, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.

Lalu, apa yang bisa dilakukan? Pemerintah tentu perlu hadir secara lebih aktif untuk mencegah konflik batas tanah. Beberapa langkah konkret yang bisa ditempuh antara lain:

1. Melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi patok, khususnya untuk tanah-tanah yang sudah terdaftar resmi, agar kerusakan atau kehilangan bisa segera diketahui.

2. Memberikan sanksi administratif kepada pemilik tanah yang lalai menjaga patoknya. Ini bisa menjadikan masyarakat agar lebih bertanggung jawab.

3. Pihak pemerintah desa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara lebih luas tentang arti penting patok tanah, tidak hanya sebagai pelengkap administratif, tapi sebagai penanda kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya

4. Mendorong penggunaan teknologi seperti GPS atau sistem informasi geospasial untuk mencatat batas tanah secara digital. Dengan begitu, ketergantungan pada patok fisik yang rentan rusak dapat dikurangi.

Penting untuk dipahami bahwa kepastian hukum hak atas tanah tidak hanya bergantung pada keberadaan sertipikat. Patok tanah meskipun kecil dan sederhana berperan besar dalam menjaga kejelasan batas kepemilikan.

Merawatnya berarti turut menjaga keteraturan, mencegah konflik, dan menegakkan prinsip keadilan dalam pengelolaan agraria. Sudah saatnya kita memandang patok tanah bukan sekadar tiang kayu atau beton, melainkan sebagai bagian tak terpisahkan dari ketertiban hukum pertanahan.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.