fbpx
Tuesday 22nd October 2024

Luncurkan Program PTSL, ATR/BPN Klaten Sosialisasikan Ke Camat dan Kades

By: On:

KABARKLATEN.COM_ Belum adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah sering kali memicu terjadinya sengketa antar warga ataupun keluarga, namun juga sering terjadi antara pemangku kepentingan ataupun pengusaha. Untuk menanggulangi hal tersebut pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Dalam kesempatan ini ATR/BPN Kantah Klaten menyelenggarakan Penyuluhan Program PTSL untuk wilayah Klaten.

Di sela-sela kegiatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Klaten Edy Priatmono mengungkapkan, pada kesempatan ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten mengadakan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dengan mengundang Camat dan Kepala Desa.

“Kita sengaja mengundang Camat, Kepala Desa dan juga Perangkat untuk hadir diacara Sosialisasi pelaksanaan PTSL, agar dapat memberikan informasi kepada kami bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat”, ungkap Edy Priatmono, Selasa (06/08/2024) di gedung Al Hakim Klaten.

Lebih lanjut Edy Priatmono mengatakan, untuk pendaftaran PTSL ini berupa tanah yang belum bersertifikat baik milik warga maupun milik negara atau desa.

“Untuk pendaftaran bisa Leter C ataupun tanah milik negara atau desa”, jelasnya.

Dikatakannya untuk kuota pendaftaran PTSL di wilayah Kabupaten Klaten pada tahun 2024 ada sekitar 343 bidang.

“Kalau kuota tahun ini, data yang ada di BPN baru sedikit maka kuota tahun ini mengalokasikan ada sekitar 343, tapi jika pada kesempatan ini Kepala Desa menginfokan pada kami, nanti bisa revisi target, PTSL bisa nambah”, katanya.

Sementara itu Kepala Desa Duwet Kecamatan Wonosari Klaten Setiawan Doniyanto mengatakan, untuk pendaftaran PTSL di wilayah Desa Duwet akan dimulai dari tanah kas Desa dan akan menambah ke tanah milik warga.

“Kita daftarkan dulu tanah kas desa, dan untuk warga berapa bidangnya belum terdeteksi berapa jumlah warga yang akan bergabung”, pungkasnya (din)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.