KABARKLATEN.COM_ Prosesi pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten mendapatkan warning ( peringatan) dari Bawaslu Klaten berkenaan dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk sesuai dengan adanya peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU nomor 6 tahun 2020.
Dari pantauan Kabar Klaten pasangan One-Fajri datang dengan mengenakan pakaian hitam putih didampingi oleh tim pendamping.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani mengatakan dalam pasal 55 ayat 8b disampaikan tentang, pembatasan jumlah pendukung di lokasi kantor KPU Klaten. Hanya dihadiri Paslon 2 Bawaslu 1 orang L0 dan Anggota KPU Klaten.
“Kami mohon Bapak Ibu untuk kerjasamanya, agar agenda ini segera terlaksana, dapat dilaksanakan ketentuan tersebut dengan tidak ada pelanggaran dari PKPU yang baru”,kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrachman.
Sementara Ketua KPU Klaten sebelum memimpin pleno pengundian nomor urut pasangan juga menyampaikan sesuai aturan yang diperbolehkan masuk hanya Paslon dan LO, selebihnya berada di bawah atau halaman kantor KPU Klaten.
“kali ini kami sampaikan aturan baru yang diterima pagi ini, mohon dimaklumi untuk mencegah penyebaran covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak”,ucapnya.
Lanjutnya, sesuai dengan aturan sidang pleno pengundian nomor urut pasangan dalam tahapan Pilkada, Pasangan ABY-HJT mendapat kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut pasangan, memperoleh nomor urut 3 , Pasangan Sri Mulyani – Yoga Hardaya dengan nomor urut 1, disusul Pasangan One Krisnata – Muhammad Fajri mendapat nomor urut 2.
Setelah penandatanganan berita acara dan pembacaan keputusan pleno KPU Klaten tentang hasil pengundian nomor urut pasangan, dilanjutkan penandatangan pakta integritas masing masing paslon untuk mendukung pencegahan penyebaran covid-19 dalam setiap tahapan pilkada dan siap menerima sanksi jika melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
No Responses