KABARKLATEN.COM – (Cokro) Jumat (04/09), pihak keluarga MYT, Warga Cokro sekaligus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT yang haknya tidak terpenuhi selama hampir dua tahun hari ini dipertemukan dalam rangka duduk bersama membahas tindak lanjut masalah administratif bantuan social BPNT atas nama MYT. Dalam pertemuan hadir kepala desa Cokro, Heru Budi Santosa, Pendamping PKH Tulung, Effendi, Ketua TKSK Tulung, Ajeng dan pihak keluarga MYT yang diwakili oleh suaminya, SPT.
Dalam pertemuan dibahas kronologi keributan yang terjadi pada hari Rabu (03/09) di acara penyaluran JPS yang dihadiri oleh Bupati Klaten. Dan latar belakang maksud kehadiran pihak keluarga MYT ke acara tersebut yang intinya adalah ingin mengajukan tiga pertanyaan kepada bupati langsung, yakni: (1) berkaitan dengan BPNT yang bersangkutan yang terhenti, (2) Bantuan pandemi dimana keluarganya tidak memperoleh, (3) tentang sulitnya mengakses kebutuhan pupuk.
Kepala desa menjawab setiap keluhan SPT, sesuai kapasitasnya sebagai Kepala desa. Selebihnya permasalahan yang berkaitan dengan masalah administratif dijawab langsung oleh pihak PKH dan TKSK. Inti dari permasalahan bermula dari hilangnya kartu PKH milik MYT yang dipegang oleh Effendi selaku pendamping PKH. Selain itu persoalan lain yaitu kesalahan penulisan NIK oleh system itu sendiri juga menjadi persoalan yang prinsip yang karenanya, BPNT terhenti dan pengurusannya memerlukan waktu yang lama.
Adapun kevakuman bantuan hingga hampir dua tahun disebabkan karena kurangnya koordianasi antara pihak PKH, TKSK dengan pemerintah desa. Hal ini diungkapkan oleh Budi, Kepala Desa Cokro usai pertemuan di Balai Desa Cokro, ”Saya ini lurah baru dan ini persoalan ‘kan sudah dari sejak kepala desa yang lama tapi belum ada yang melapor ke saya. Baru kemarin saya telpon dan saya panggil petugasnya kesini, saya baru paham permasalahnnya, baru saya kasih undangan ke Bu MYT tersebut,”
Berkaitan dengan penyelesaian persoalan, Budi menuturkan dia bahwa kesalahan pada NIK KPM harus diurus sampai selesai. “Saya minta ini segera diurus sampai selesai dan tuntas karena pada dasarnya semua warga berhak mendapat bantuan sosial. Dan untuk pengurusan ini kali ini saya minta kejelasan waktu, setiap berkala harus laporan sampai dimana pengurusannya, agar tidak berkepanjangan seperti yang sudah-sudah.”
“Sambil nunggu pengurusan dokumen, pemerintah desa ada upaya untuk memberi kaver bantuan yang kami ambilkan dari PAD berupa sembako senilai JPS dari kabupaten,” pungkasnya. (ikapri)
No Responses