Kabarklaten.com_Jogja – Berawal dari niatan Krisna (32), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY Bersama teman nya akan memulai usaha bersama sekitar tahun 2016. Dimana saat itu mereka berencana manjaminkan sertifikat rumah milik ibunya Krisna yaitu Sri Ani Widowati (64).
Saat itu Ani depertemukan dengan Riswanto (alm) oleh teman Krisna yang Bernama Ari Yudha (41), kemudian Ani dan Riswanto dijanjikan akan mendapatkan modal usaha dengan dana pinjaman jaminan sertifikat tanah rumah milik Ani sejumlah Rp. 250 juta rupiah. Adapun Sertifikat tanah tersebut dilakukan perikatan jual beli antara Ani dan Riswanto di notaris PPAT Nini Jahara, SH yang berkantor di Jl. KH Ali Maksum no. 110, Krapyak kulon, panggungharjo, Sewon, Bantul.
Dari PPJB yang di tandatangani tersebut rupanya tanpa sepengetahuan Ani, sertifikat kemudian dijaminkan ke BPR Ceper Klaten . Hal tersebut baru diketahui pihak Ani pada saat menerima selebaran Lelang jaminan di KPKNL Yogyakarta oleh BPR Ceper, yang menyebutkan bahwa obyek tanah rumah yang ditempati Ani akan di Lelang tanggal 10 Nopember 2017 di KPKN Yogyakarta. Dan betapa terkejutnya Ani setelah mengetahui ternyata sertifat no. 3556 miliknya sudah beralih nama Riswanto. “Saya merasa ditipu Riswanto dan Notaris Nini,” kata Ani kepada wartawan ditemui di rumah keluarganya di daerah Mertoyudan.
Kecurigaan Ani pun makin bertambah manakala upaya mendapatkan informasi ke Notaris Nini Jahara, SH dimana dilakukan PPJB antara Ani dan Riswanto seolah dipersulit. Langkah hukum akhirnya diambil Ani dengan melakukan gugatan perdata di PN Bantul. Sebelum Upaya tersebut dilakukan, Ani bersama Krisna datang ke BPR Ceper untuk memastikan sertifikat tersebut apakah masih di BPR atau tidak. Benar adanya sertifkat masih di BPR namun sudah beralih nama Ari Yudha, teman Krisna yang sejak awal akan bekerjasama membuka usaha. Dari hal itu Krisna merasa curiga terhadap kejadian yang ada. Krisna sampaikan bahwa janggal sekali proses peralihan nama di sertikat itu.
“Ibu saya tidak pernah menjual tanah rumah yang ada di sertifikat itu, tapi kenapa bisa beralih nama Riswanto kemudian terakhir atas nama Ari Yudha.” Imbuh Krisna.
Lebih lanjut Krisna juga menyayangkan kurangnya pengwasan OJK terhadap BPR Ceper ini, sebab menurut Krisna prinsip kehati hatian pihak bank tidak ada. Dimana Sertifikat yang dijaminkan di bank yang sama bisa tetap ada di sana menjadi jaminan dengan hanya beralih nama saja. Ada ap aini dengan system yang ada di BPR Ceper. Bahkan OJK Surakarta sebagai pengawas terkesan berpihak kepada pengusaha yang mengejar raport baik dari sisi perbankan, namun tidak melihat riil dapatnya obyek darimana.
Perjuangan Ani didampingi Krisna menggandeng salah satu Penasehat hukum yang berkantor di Sukoharjo pun mulai dilakukan, sidang perkara perdata melawan BPR Ceper sebagai salah satu tergugat dilakukan di PN Bantul pada April 2023 pun akhirnya mendapati hasil putusan yang tidak sesuai harapan Ani, bahkan sampai upaya banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sambil menunjukkan beberapa berkas yang masih disimpan oleh Ani, (5/12) kepada wartawan mengatakan semoga masih ada peluang untuk bisa mndapatkan sertifikat tanah rumahnya kembali.
“Semoga keluarga kami masih bisa mengupayakan bagaimana caranya agar sertifikat rumah bisa Kembali lagi, meski perkara ini sudah berjalan sejak 2017 silam,” pungkas Ani yang di amini oleh Krisna. (tim)
No Responses