Kabarklaten.com_ Kepolisian Resort Klaten berhasil mengungkap kasus penggelapan faktur pembayaran di PT Indomarco Adi Prima yang beralamat di Dukuh Padangan, Desa Bulan Kecamatan Wonosari Klaten.
Siang tadi, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kapolsek Wonosari, AKP Widji DM mengatakan, pelaku penggelapan bernama bernama Otniel Wijayanto yang bekerja sebagai sales yang menawarkan barang ketoko.
” Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan melaporkan penjualannya ke Indo Marco dengan pembayaran secara tempo, sedangkan toko yang dikunjunginya membayar dengan harga tunai,” ungkap AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kapolsek Wonosari AKP Widji DM, Rabu ( 20/05/2020 ) di Mapolres Klaten.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada saat kegiatan audit, team auditor merasa curiga dengan pelaku saat memeriksa faktur yang dibawa oleh pelaku merupakan faktur penjualan jatuh tempo yang berwarna putih dalam jumlah yang banyak.
” Saat itu auditor memeriksa pelaku dan mendapati faktur penjualan jatuh tempo yang berwarna putih dalam jumlah besar, setelah melakukan pengecekan oleh supervisor ternyata toko- toko yang tercatat di faktur penjualan tersebut sejak April hingga 13 Mei 2020 tidak memesan barang ke pelaku,” ucap AKP Widji.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim perusahaan Kata AKP Widji, pelaku mengakui jika dirinya tidak pernah melakukan pengiriman barang pruduk Indofood.
” Pelaku mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengiriman barang yang sesuai dengan faktur penjualan sejumlah Rp. 219.604.145, pelaku justru menjual barang tersebut ke pengepul yang bernama Sunarmi dengan iming-iming ada promo harga,” Imbuhnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara, Pungkasnya ( Udin)
No Responses