fbpx
Friday 29th March 2024

Polisi Ungkap Pembunuhan di Juwiring, Pelaku Mengaku Salah Sasaran

By: On:

KABARKLATEN.COM_ Bermula dari rasa dendam saat mengetahui istri diboncengi oleh adik ipar (Sigit Nugroho) pelaku pembunuhan berencana Sabrini (43) nekad mencapur minuman didalam kulkas dengan racun ikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Edy Suryana saat press release di Mapolres Klaten, Rabu (03/11/2021).

Dari ulah pelaku, Hani Dwi Susanti, warga dukuh Panggang Welut, Desa Taji Kecamatan Juwiring Klaten menghembuskan nafas terakhir karena meminum air yang sudah dicampuri racun.

“Korban bilang dengan suami kalau air yang diminumnya berasa pahit, setelah itu korban ambruk dan suami berteriak meminta tolong,” Jelas AKBP Eko Prasetyo.

Adapun kronologinya, ungkap AKBP Eko Prasetyo, berawal dari cekcok adu mulut Sabrini dengan Sigit Nugroho dihari Kamis (28/10). Dihari Jum’at Sabrini nekad membeli racun ikan sebanyak 4 butir ditoko. Pada hari Minggu (30/10/2021) pukul 06.00 wib, Sabrini menumbuk racun ikan tersebut dengan sandal hingga halus.

“Saat keluarga Sigit sedang pergi ke Gunung Kidul, Sabrini memasuki rumah Sigit melewati pintu samping, lalu beliau mencampurkan air yang dibotol yang ada didalam kulkas dengan racun tersebut, juga menaburi susu bubuk anak Sigit dengan racun yang ditaruh di dalam kamar korban,” Lanjutnya.

Kemudian ucap AKBP Eko Prasetyo, pada hari Senin (01/11/2021) istri Sigit mengambil minuman didalam kulkas dan meminumnya, seketika itu juga ambruk dan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Saat pemakaman korban, Sabrini sempat melayat hingga pemakaman dan setelah itu melarikan diri ke rumah temannya di Wonogiri,” katanya.

Dilanjutkannya, pada saat korban meninggal Sabrini ikut melayat karena merasa polisi tidak akan mengetahui perbuatannya pada saat itu.

“Merasa aneh atas ucapan istrinya sebelum meninggal yang mengatakan kalau air yang ia minum berasa pahit, Sigit mencoba meminumnya dan seketika itu juga ia dilarikan ke rumah sakit karena kejang otot, kemudian dari kecurigaan itu Sigit melaporkan peristiwa meninggalnya istri ke Polsek Juwiring. Saat itu juga polisi melakukan penyelidikan dan mengarahkan ke Sabrini kemudian polisi berhasil menangkap pelaku di Wonogiri.

Pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukum seumur hidup.(Din)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.