KABARKLATEN.COM— Polres Klaten berhasil meringkus pelaku kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM, adapun TKP berada di bilik mesin ATM milik Bank Jateng yang berada di halaman kantor Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten pada hari Jumat (27/8/2021).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edy Suryana saat jumpa pers di lobby Mapolres Klaten Senin pagi (27/9/2021).
“Berdasarkan laporan dari salah satu korban, kami Jajaran Reskrim Polres Klaten segera menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus dua orang dari empat orang tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edy Suryana.
Guruh menjelaskan, untuk dapatkan kartu ATM tersebut, yakni dengan cara ganjal menggunakan mika transparan berukuran kurang lebih 5 cm, jika kartu ATM korban sudah tersangkut maka pelaku mengambil dengan cara mencongkel.
Untuk mengelabuhi korban, para pelaku telah menyiapkan nomor Call Center palsu agar korban mau melaporkan melalui nomor tersebut untuk bisa menguasai uang yang berada dalam nomor rekening milik korban.
Penangkapan tersangka tersebut, berdasarkan laporan dan olah TKP, lalu kita kembangkan, tepatnya pada hari Jumat (27/8/2021) sekira pukul 18:30 WIB di halaman Rumah Sakit Soekarno Dk Bulusari Ds Gayam Kec Sukoharjo Kab Sukoharjo tersangka Hengky Nasution dan Bagas Pratama berhasil kami tangkap sedangkan Lawang (DPO) dan Fajri (DPO) berhasil melarikan diri, tapi identitas sudah kami pegang,” katanya.
Menurut Guruh, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, satu buah handphone merk Nokia yang telah dipasang nomor Call Centre palsu, satu tas pinggang dan lainnya.
“Kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
No Responses