KABARKLATEN.COM_ Satuan Reskrim Polres Klaten Bekuk sindikat pencurian kabel dan AC lintas provinsi di wilayah Bekasi.
2 orang pelaku dari 4 anggota ditangkap saat di kediamannya di bekasi dan 1 orang di dor bagian kakinya karena mencoba melawan petugas, dan 2 orang pelaku masih buron.
Sindikat pencurian kabel dan AC mengambil 22 unit AC baru dari ruang penyimpanan di Rumah Sakit RSUD Bagas Waras Klaten yang sedang dibangun.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, Kelompok Sindikat pencurian berjumlah 4 orang pelaku, kedua tersangka ditangkap di bekasi adalah Cayatudin alias Ayat (54) th warga Teluk Pucung, Bekasi dan Suharyanto alias Toye(44) th warga Ketangirejo, Godong, Grobogan.
“Modusnya dengan menyamar sebagai pekerja proyek dan masuk bergantian menggunakan 2 mobil dan diparkir didepan ruangan penyimpanan”, ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, Jum’at (16/08/2024) di Mapolres Klaten.
Lebih lanjut Warsono, mengatakan mereka mengambil 22 unit AC 18 AC wall mounted inverter dan 4 AC Split dan memasukkan ke mobil dan kabur kewilayahan bekasi.
“Ada 22 AC yang mereka ambil dan 3 diantaranya telah dijual untuk kebutuhan hidup”, kata Warsono.
Dikatakan Warsono, pelaku merupakan anggota sindikat pencurian spesialis AC dari Bekasi dan Purworejo dan menjual hasil curian ke penadah di bekasi.
” Pencurian AC di RSUD Bagas Waras tidak langsung diketahui, dan pada saat pemasangan 30 Juli baru diketahui AC tidak ada selanjutnya melaporkan ke Polres Klaten”, pungkasnya(din)
No Responses