fbpx
Saturday 12th October 2024

Pasutri Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Klaten

By: On:

Kabarklaten.com_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Klaten berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Kedua pelaku nekad melakukan aksinya lantaran terpepet dengan kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk membayar kontrakan rumah yang ditinggali.

Tersangka kasus pencurian sepeda motor adalah pasangan suami istri

Siang tadi, Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Wakapolres Kompol Adi Nugroho mengatakan, Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri dengan inisial F (35) asal Delanggu dan istrinya P (24) warga kecamatan ceper melakukan aksinya di tepi jalan dukuh Pilangsari , Desa Ngerangan, kecamatan Bayat Klaten, saat keadaan sepi.

” Mereka melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci leter y, untuk merusak lubang kunci motor sehingga motor dalam posisi on atau hidup,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Wakapolres Kompol Adi Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jum’at (03/07/2020).

Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Adriansyah Rithas Hasibuan, saat melakukan aksinya kedua pelaku berbagi tugas, P mengawasi keadaan sekitar lokasi, jika sudah dinilai situasi aman maka selanjutnya suaminya yang melakukan eksekusi.

“Keduanya saling berbagi tugas, istri memantau keadaan disekitar lokasi dan suami yang melakukan eksekusi jika sudah dirasa aman,” kata AKP Adriansyah Rithas Hasibuan.
Sementara Pelaku pencurian F mengakui bahwa dirinya beserta istri melakukan pencurian dikarenakan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga membayar biaya kontrakan.

“Kami sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali, dikarenakan tidak ada pekerjaan dan di PHK, dengan terpaksa melakukan itu,” ucapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Udin)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.