KABARKLATEN.COM_ Warga Jatinom Klaten yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Penyelamatan KUD Jatinom, melaporkan ketua KUD (JS) dengan dugaan penyimpangan dana pengelolaan KUD Jatinom ke Polres Klaten.
Laporan tersebut didampingi oleh Pengacara Arif K Saefullah selaku penerima kuasa dari pelapor.
Pengacara Arif Saefulloh mengatakan, bahwa laporan telah diterima oleh Satuan Reserse Tipikor Polres Klaten, dan akan ditindaklanjuti.
“Sudah kita laporkan ketua KUD Jatinom atas dugaan perbuatan penyimpangan pengelolaan KUD karena sudah merugikan petani dan peternak anggota KUD Jatinom”, ungkap Arif Saefulloh, Jum’at (22/11/2024) di mapolres Klaten.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengelolaan KUD Jatinom didalam kepemimpinan terlapor (JS) terjadi ketidak transparan dalam pengelolaan bantuan sapi ke KUD pada tahun 2016 senilai 1,5 M, bantuan pembuatan kandang, bantuan pakan sapi senilai rp 500 juta dan yang lainnya.
“JS selaku ketua KUD tidak transparan dari pengelolaan bantuan sapi tahun 2016 senilai 1,5 M bantuan dana kandang, bantuan pakan sapi rp 500 juta asgros dan bangunan KUD diduga diatas namakan keluarga, truk, mobil inventaris dan masih banyak dana yang lainnya”, katanya.
Ditambahkan, selama 10 tahun terakhir KUD Jatinom tidak membagikan SHU kepada anggota dan hasil ternak yang di gaduhkan ke anggota hasilnya tidak jelas.
“Selain membawa bukti kita juga mengajak saksi yaitu mantan pengurus KUD Jatinom, dengan laporan ini, kami mengharap aparat penegak hukum segera melakukan penyidikan, penyelidikan dan mengusut kasus ini”, kata Arif.
Terpisah
Sementara Ketua KUD Jatinom, berinisial JS saat dikonfirmasi di rumahnya menyatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh pelapor tersebut tidak benar.
” Apa yang mereka tuduhkan kepada saya itu semua tidak benar. Soal pengurus KUD selama 10 tahun terakhir tidak membagikan SHU, Itu karena memang unit usaha yang dikelola KUD juga sedang tidak menentu. Sesudah masa reformasi ini KUD kita seperti hidup segan mati tak mau. Kita masih bisa menggaji 30 karyawan saja sudah Alhamdulillah”, pungkas JS (din)
No Responses