KABARKLATEN.COM_ Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dimesin ATM. Pencuri berjumlah dua orang Udin (55) warga kota Tangerang dan Denli (38) warga Patran, Desa Majegan, Kecamatan Tulung.
Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan tusuk gigi pada mesin ATM dan menguras uang hingga puluhan juta.
“Awalnya tersangka mengamati dulu korban yang hendak masuk ke ATM untuk mengambil uang sebelum beraksi,” ungkap AKP Ardiyan syah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten, Jum’at (09/04/2021).
Aksi pencurian dilakukan pelaku dilakukan di mesin ATM yang ada si SPBU tepi jalan Yogya- Solo Desa Jetis, Kecamatan Kebonarum pada Kamis (11/03/2021) pukul 09.20 WIB. Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi tugas, salah satu terlebih dahulu memasukkan tusuk gigi dahulu ke mesin ATM, kemudian ada yang masuk ke mesin ATM pelaku pura pura antri.
” Saat korban merasa kesulitan memasukkan kartu ATM, pelaku berpura-pura membantu. Pelaku langsung masuk ke dalam dan menyuruh korban melakukan transaksi ulang dan pelaku mengamati PIN ATM korbannya,” katanya.
Dikatakannya, merasa kartu ATM yang tertelan tidak bisa diselamatkan korban kembali pulang, padahal kartu ATM hanya tersangkut dan pelaku mengambilnya.
“Sesampainya dirumah, korban menerima notifikasi telah melakukan penarikan Rp. 2.5 juta sebanyak 4 kali dan transfer ke rekening orang lain senilai 10 juta,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Klaten dan dari hasil penyelidikan pelaku dapat ditangkap.
” Pelaku Udin ditangkap di Tangerang dan Denli ditangkap di Tulung pada hari Rabu (07/04). Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
No Responses