KABARKLATEN.COM_ Polres Klaten berhasil membekuk pelaku pencurian mobil dalam waktu 3 hari setelah pelaporan. Pelaku adalah warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum Klaten.
Dalam ungkap jumpa pers Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni mewakili Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan pelaku MS seorang penjual angkringan telah mencuri mobil Kijang milik Joko Sukino warga Logede Kecamatan Karangnongko Klaten.
“Pelaku MS seorang penjual angkringan telah ditangkap tim Resmob di kediaman calon istrinya, karena telah mencuri mobil milik temannya saat kerja kuli bangunan”, ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni mewakili Kapolres Klaten AKBP Warsono, Jum’at (24/11/2023) di Mapolres Klaten.
Sementara Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan pelaku datang ke rumah korban hendak meminjam uang, dikarenakan korban tidak ada ditempat maka timbul pikiran untuk mengambil mobil yang berada di rumah korban.
“Pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk meminjam uang, namun tiga kali dipanggil korban tidak menjawab, dan pelaku memastikan di rumah korban tidak ada orang serta mendapatkan kunci gembok di atas pintu dan masuk kedalam rumah”, kata Kasar Reskrim AKP Yulianus Dica.
Dikatakan Yulianus Dica, aksi pencurian terjadi pada Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, saat rumah korban kosong dengan melalui pintu sebelah barat dengan mengambil kunci gembok yang berada di atas lubang pintu.
“Motifnya karena ekonomi, karena terlilit hutang. Rencananya mobil akan dijual untuk membayar hutang Rp. 7 juta dan kelebihan untuk modal usaha angkringan. Tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara”, jelasnya.
Dari pengakuan tersangka bahwa aksi nekatnya itu dikarenakan butuh uang untuk membayar hutang dan modal usaha angkringan.
” Untuk bayar hutang dan modal usaha buka angkringan, bukan untuk modal nikah, tadinya mau pinjam uang namun timbul pikiran negatif untuk melakukan pencurian “, pungkas Ms (din)
No Responses