fbpx
Thursday 21st November 2024

Berawal Dari Kecurigaan Pemilik Warung, Pelaku Pembuat Uang Palsu di Bekuk Polres Klaten

By: On:

KABARKLATEN.COM_ Satreskrim Polres Klaten berhasil amankan pelaku pembuatan uang palsu. Pelaku berinisial F warga Cibinong Bogor.

Pelaku bekerja sama dengan M untuk membuat dan mencetak yang kini masih buron.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, menurut pengakuan F setiap mencetak uang palsu senilai 20.000.000′- (dua puluh juta rupiah) F mendapatkan imbalan dari M sejumlah 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).

“F sudah tiga kali sudah menyetorkan uang palsu ke M, dan setiap kali setor mendapatkan imbalan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk setiap cetak 20.000.000,-“, ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, Kamis (17/10/2024) di Mapolres Klaten.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah uang yang dicetak, ini masih ada 163 pecahan mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

“Berawal dari pelaku membeli ayam penyet di warung makan Wonosari Klaten, dari situ polisi menerima laporan dan melakukan investigasi dan setelah dicek di kosan pelaku terdapat alat-alat untuk mencetak uang palsu”, kata Warsono.

Dari perbuatan pelaku diancam pidana penjara sesuai ancaman Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar”,pungkasnya (din) 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.