fbpx
Saturday 12th October 2024

Perayaan Tawur Kesanga Peserta Dibatasi, Hanya 60 Orang Yang berhak Mengikuti

By: On:

Kabarklaten.com_ Upacara keagamaan Melasti, Tawur Kesanga dan Brata Nyepi merupakan ritual yang tidak terpisah dari rangkaian Hari Suci Nyepi umat Hindu maka kegiatan ini wajib dilaksanakan. Khusus pelaksanaan ritual Tawur Kesanga di Candi Prambanan cukup melibatkan: Manggala Upacara, Pinandita, Sarati Banten dan panitia yang ditunjuk, sehingga a) Umat Hindu di Klaten tidak perlu menghadiri ritual di Candi Prambanan. b) Tirtha Caru dari Candi Prambanan dapat dimintakan kepada ketua PHDI Kecamatan di wilayah masing-masing.

Demikian salah satu isi putusan kebijakan pelaksanaan Hari Suci Nyepi di Kabupaten Klaten dengan mempertimbangkan: a) Surat PHDI Pusat No.310/PHDI Pusat/lll/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Suci Nyepi, b) Surat PHDI Jawa Tengah No.42/PHDI Jateng/lll/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Penegasan Pelaksanaan Hari Nyepi, c) Surat Himbauan Pembimas Hindu Kementrian Agama Propinsi Jawa Tengah, No.3929/Kw.11.10.11/OT.00/03/2020, d) Rapat Pleno Pengurus PHDI Klaten pada hari Jum’at, tanggal 20 Maret 2020.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Klaten, l Gusti Gde Hendrata Wisnu mengatakan, Upacara Tawur Agung biasanya diikuti oleh puluhan ribu umat Hindu dari seluruh Indonesia. Namun, dengan merebaknya pandemi virus Korona (Covid 19) jumlah umat yang melakukan upacara dibatasi.

“Upacara Tawur Agung Kesanga dalam Hari Nyepi 1942 saka pesertanya sebanyak 60 orang yang diterapkan protokol pencegahan virus Korona (Covid 19), sebelum masuk lokasi setiap peserta di tes suhu badan,” kata l Gusti dalam siaran persnya di kompleks TWC Candi Prambanan, Klaten, Senin siang (23/03/2020).

Dia menambahkan, dalam persiapan protokol kesehatan di lapangan oleh panitia diantaranya; a) di lokasi ritual sudah disemprot desinfektan, b) ada tempat cuci tangan massal dengan sabun/sanitizer, c) jarak sosial antar umat yang sembahyang minimum 1 meter, d) peserta ritual dibatasi 60 orang lengkap dengan ID card. ” Peserta yang masuk ke halaman 1 wajib menyerahkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT TWC, Edy Setijono memastikan upacara Tawur Agung tetap diselenggarakan, hanya saja ada catatan. ” Upacara Tawur Agung tetap diadakan yakni dengan pembatasan dan protokol dalam mencegah penyebaran virus Korona,” pungkasnya. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.