KABARKLATEN.COM_ Seorang warga dukuh kampung baru desa Kalangan Kecamatan Pedan Klaten, Juwanto bersama saudaranya tengah memperjuangkan hak nya sebagai ahli waris pemilik hak atas tanah yang kini tengah dipergunakan oleh pihak SPBU di jalan Pedan- Karangdowo Klaten.
Pasalnya hak kepemilikan atas tanah yang diperjuangkan oleh Juwanto dipergunakan sejak tahun 1997 oleh SPBU 44.574,08.
Saat konferensi pers kuasa hukum Agus Wijayanto mengatakan bahwa ahli waris pemilik hak atas tanah yang dipergunakan oleh SPBU tersebut berjumlah 3 sertifikat hak milik, dan letaknya berada di area keluar masuk SPBU.
“Ada tiga bidang SHM yang dimiliki oleh ahli waris, yakni tepat berada di area pintu keluar masuk SPBU dan sebagainya dibikin taman dan papan nama SPBU,” ucap Agus Wijayanto Advokat GAJ dari Semarang, Kamis (26/01/2023) di rumah Juwanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, ketiga Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460, ketiganya kepemilikan atas nama Sudiro Niti Suharjo dengan alamat dukuh Durenan, desa Kalangan Kecamatan Pedan Klaten.
“Sertifikat hak tersebut memiliki kekuatan hukum dan resmi dikeluarkan oleh BPN, kami sudah memvalidasinya tidak mungkin ada sertifikat ganda,” kata Agus Wijayanto.
Agus menegaskan, bahwa kuasa hukum ahli waris telah melayangkan surat somasi sejumlah dua kali kepada pihak management SPBU yaitu tanggal 22 mei 2022 dan 8 Juli 2022, namun tidak ada tanggapan.
“Kita sudah somasi pihak SPBU sebanyak dua kali namun tidak ada tanggapan, isi somasi tersebut adalah permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanah tersebut yang tanpa ijin para pemilik,” katanya.
Disamping itu kata Agus, ahli waris melalui kuasa hukum telah melakukan pengajuan ukur dan mediasi ke BPN Klaten dua kali mediasi namun pihak SPBU tidak menghadirinya.
“BPN berjanji akan melaksanakan mediasi ke tiga atau lanjutan, sembari menunggu pelaksanaan mediasi ke tiga kita akan kaji bentuk pengamanan aset,” ujarnya.
Ditegaskannya, melihat permasalahan ini, ia menduga ada tindakan melawan hukum atas penggunaan bidang tanah tersebut.
“Kita bisa saja layangkan gugatan perdatanya namun bisa juga kita akan Lakukan laporan kepolisian jika terjadi penyerobotan. Kita juga telah melayangkan surat ke Pertamina agar dipertimbangkan untuk pengiriman BBM dengan adanya permasalahan ini,” tegas Agus.
Sementara itu Soni perwakilan SPBU yang berhasil dihubungi awak media mengaku tidak mengetahui tentang persoalan lahan, semua itu menjadi hak pemilik SPBU untuk menjawabnya.
“Saya hanya petugas lapangan mas, tidak mengetahui permasalahan tersebut, surat somasi sudah disampaikan ke pemilik SPBU melalui utusannya,” katanya.(Din)
No Responses