KABARKLATEN.COM_ Jual beli online memang sudah menjadi pilihan masyarakat saat ini, namun perlu diwaspadai saat serah terima barang yang akan dijual.
Nasib naas dialami oleh Agung Nugroho seorang warga bawak Kecamatan Cawas Klaten. Pada hari Selasa (18/02/2022) pelaku BM warga Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi saat saat itu indekos di Bandung menemuinya di depan rumah tetangga di dukuh Ngentak, Desa Krecek Delanggu Klaten.
Saat itu Agung dan BM telah sepakat jual beli sepeda motor yang ditawarkan melalui online dengan uang muka Rp 200.000,-.
Setelah bertemu BM menyampaikan keinginannya untuk mencoba kendaraan tersebut dan Agung memberikannya.
Namun sudah beberapa lama BM Mencoba motor ternyata tidak kembali.
Setelah ditunggu beberapa lama tidak kembali, Agung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klaten, Kemudian Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku BM di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku merupakan seorang residivis dan telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali di berbagai daerah.
Pelaku di jerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman Selama 4 tahun penjara.(Din)
No Responses