fbpx
Sunday 24th November 2024

Transaksi Narkotika Diarea Persawahan Tloyo- Wonosari, Polres Klaten Ringkus pengedar dan Pemakai

KABARKLATEN.COM_Pada hari Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.15 wib, petugas mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di jalan pesawahan dukuh Tloyo, desa Tloyo kecamatan Wonosari, kabupaten Klaten, sering ada orang mencurigakan diduga transaksi narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan sesuai dengan informasi di Dk / Ds. Tloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten dan sekitar pukul 21.00 WIB petugas melihat seseorang yang dengan ciri-ciri sesuai informasi karena terlihat mencurigakan sedang mencari sesuatu diduga melakukan pencarian lokasi alamat peletakkan sabu.

“Tersangka bernama Th. Darmanto alias Pelok bin Antonius Maria Slamet Sudibyo (39), warga Kusumodiningratan, RT 03 RW 5 Kelurahan Kemlayan kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Namun tersangka tinggal di dukuh Sonojiwan, Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartosuro Kabupaten Sukoharjo,” Ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Mulyanto saat siaran pers di lobby Mapolres Klaten, Senin pagi (27/9/2021).

Lanjut Mulyanto, lalu petugas menghampiri terlapor dan mengamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan di handphone tersebut terdapat percakapan whatsapp diduga alamat peletakkan sabu dan setelah dilakukan pencarian secara bersama-sama ternyata benar ditemukan bekas bungkus snack GOPEK warna kuning didalamnya terdapat paketan kecil potongan lakban warna hitam setelah dibuka ada potongan kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dan diakui hendak akan diambil terlapor.

Atas penemuan barang bukti tersebut kemudian terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Klaten untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari peristiwa tersebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa,1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 5,32 gram ditimbang beserta pembungkusnya,1 (satu) bekas bungkus snack GOPEK warna kuning, potongan lakban warna hitam, potongan kertas warna putih, klip plastik kecil, 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna hitam beserta simcardnya, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA ASTREA LEGENDA No.Pol: AD-4067-BB beserta STNKnya.

Dari penggeledahan di rumah tersangka didapatkan lagi barang bukti berupa, 1 (satu) bendel kantong plastik KA-TUP, 1 (satu) bendel plastik merk CETIK ukuran 5×8, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau denda maksimal 10 Milyar,” pungkasnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.