KABARKLATEN.COM — Rabu (09/09), PT PLN (Persero) UP3 Klaten dan UP3 Surakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Boyolali dalam penyelesaian permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Boyolali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ismaya Hera Wardanie, S.H. M.H. dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Klaten, Moch Rochim serta manager PT PLN (Persero) UP3 Surakarta, Ari Prasetyo Nugroho.
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di wilayah PT PLN (Persero) UP3 Klaten dan PT PLN (Persero) UP3 Surakarta, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkap
Moch. Rochim, Menejer PT. PLN UP3 Klaten
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Boyolali, Nurasiya Rachmaratri, S.H. didampingi oleh jajarannya serta jajaran manajemen PT PLN (Persero) UP3 Klaten dan PT PLN (Persero) UP3 Surakarta.
No Responses