fbpx
Saturday 1st February 2025

Cabut Gugatan MK, Cabup Hamenang Ucapakan Terimakasih

By: On:

KABARKLATEN.COM_ Menyusul dicabutnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), calon Bupati terpilih Hamenang Wajar Ismoyo, sangat mengapresiasi dan menghormati keputusan Calon Bupati Klaten dan Wakil Bupati dari 02. Ia mengucapkan terima kasih kepada paslon Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan.

“ Alhamdullilah, kemarin diumumkan perkembangan sidang gugatan di MK, pihak penggugat MK yaitu pemohon dari Paslon 02 sudah mencabut gugatan, dikarenakan ada masalah diinternal. Kami mengucapkan terimakasih,” Kata Hamenang di sela kegiatan HUT PDIP. Jumat, (10/01/2025)

Hamenang menambahkan, mengingat pilkada sudah selesai, maka akan segera melakukan konsolidasi, dengan semua stakeholder, serta melakukan rekonsiliasi dengan dua paslon lainnya, untuk memikirkan bersama, berjuang bersama untuk memajukan kabupaten Klaten.

“ Pilkada sudah selesai, dan realitanya ada 3 paslon, ya kita harus rekonsiliasi, kita duduk bareng untuk membawa dan menata klaten bersama-sama. Kita akan melanjutkan perjuangan Ibu Bupati Sri Mulyani. Apa saja yang membuat Klaten lebih baik akan kami teruskan, dan apa saja yang masih kurang akan kami lengkapi,”Pungkasnya.

Sebagai informasi, Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. KlatenTahun 2024 pada Kamis (9/1/2025). Permohonan Perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Nomor Urut 02 W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.

Namun pada sidang tersebut, M. Badrus Zaman selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan pencabutan permohonan perkara dengan alasan ketidaksiapan pihaknya melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam persidangan.

Pada sidang oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, disebutkan setiap pencabutan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, maka MK perlu melakukan klarifikasi dalam sidang terbuka. Sehingga dalam persidangan tersebut MK tetap mengundang para pihak sebagai bentuk kehati-hatian Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara yang diajukan para pihak.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.