fbpx
Tuesday 22nd October 2024

Kejari Klaten Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

KABARKLATEN.COM_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten melakukan pemusnahan barang barang bukti tindak pidana umum yang dikumpulkan dari Januari hingga September 2024 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Kegiatan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadiri oleh Forkopimda Klaten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Klaten.

Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari perkara narkotika hingga senjata tajam, yaitu 14 perkara narkotika sabu- sabu 30,82 gram psikotropika 10.589 butir, 7 sejata tajam 10 handphone, 123 botol miras.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara diantara narkotika dilakukan dengan memblendermemblender dicampur air, handphone dengan cara dipecahkan dengan palu, miras dituang dalam ember dan dipecahkan botolnya, senjata tajam dipotong dan barang bukti lainnya dengan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Faizal Banu mengatakan, banyak sekali barang bukti kasus-kasus kejahatan yang ada di Klaten yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Inkracht.

“Banyak sekali barang bukti kasus-kasus kejahatan yang menjadi atensi bersama diantaranya penyalahgunaan narkotika psikotropika miras sejata tajam. Kita bersama forkopimda Klaten komponen masyarakat bersama-sama mengatasi masalah mencegah mengeliminir bahkan meniadakan tindak kejahatan secara optimal”, ungkap Faizal Banu, Senin (30/09/2024) di halaman Kejaksaan Negeri Klaten.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari berbagai perkara tindak pidana ini tersangka lebih banyak dari barang bukti yang kita musnahkan.

“Misalnya perkara sabu ada 14 perkara, dalam 1 perkara tersangkanya bisa 2 atau tiga tersangka”, katanya.

Dia menjelaskan untuk kasus-kasus yang lain untuk tersangkanya bisa melipat ganda dari barang bukti yang dimusnahkan. (Din)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.