KABARKLATEN.COM– Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten meluncurkan program penyelarasan produk hukum daerah (Larasakumda) di Pendapa Ageng Kabupaten Klaten, Minggu (11/8/2024). Program tersebut diselenggarakan guna penyelarasan indikator nilai-nilai Pancasila pada pembentukan produk hukum di Kabupaten Klaten.
Peluncuran Laraskumda ditandai dengan pemukulan gong serta penandatangan nota kesepemahaman antara BPIP dan Pemkab Klaten yang diwakili oleh Sekda Klaten, Jajang Prihono.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Klaten menyampaikan melalui peluncuran Laraskumda diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, akuntanbilitas,dan keadilan dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Semoga dengan adanya penandatanganan kerjasama dan juga peluncuran Laraskumda ini Pemerintah Kabupaten Klaten dapat terus bersinergi membina ideologi Pancasila dalam pelaksanaannya sesuai dengan tugas dan fungsinya serta terwujudnya Pemerintah Kabupaten Klaten dengan nilai-nilai Pancasila,” paparnya.
Sementara itu Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIB, Adhianti mengatakan langkah tersebut merupakan upaya dalam mengarusutamaan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga negara. Ia berharap pihaknya dapat terus bersinergi dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila.
“Semoga dengan adanya program ini semua pihak dapat terus bersinergi dengan mengutamakan nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan peraturan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dengan adanya program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat di wilayah Klaten dalam penerapan nilai-nilai ideologi Pancasila,” uangkapnya.
Dalam kegiatan ini turut digelar pelepasan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kabupaten Klaten. Ratusan mahasiswa yang andil dalam program KKN ini diharapkan menjadi duta yang menyebarkan nilai-nilai ideologi Pancasila. (mir-ang/din)
No Responses