KABARKLATEN.COM–Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten mengadakan visitasi sebelum memberikan rekomendasi atas pendirian rumah ibadah di Klaten . Hal tersebut dilakukan setelah ada pengajuan dari panitia pembangunan rumah ibadah setempat. Seperti halnya yang dilakukan panitia pembangunan masjid H. Mukhlas Himawan di Desa Jebugan Kecamatan Klaten Utara Kamis ( 15/9/2022 )
” Adanya permohonan warga yang ingin mendirikan rumah ibadah di Desa Jebugan Klaten Utara setekah kelengkapan administrasinya kengkap kita lakukan crosscek dan visitasi ke lokasi sebelum rekomendadi kita keluarkan” kata Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi.
Dikatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dipandang perlu untuk melakukan visitasi sebelum dikeluarkan rekomendasi.
“Ketua Komisi Dialog FKUB Klaten Moch.Isnaeni, Ketua Komisi Humas Soekemi dan Ketua Komisi Rekomendasi Sugiyo, perwakilan
Agama Kristen Pendeta Harno Sakino; perwakilan Hindu, Wisnu Hendrata; dan perwakilan Budha Suratno dan pengurus lainnya hadir dalam kegiatan visitasi tersebut” kata Syamsuddin.
Syamsudin Asrofi, mengatakan pengajuan rekomendasi rumah ibadat di Kabupaten Klaten bisa dilakukan kapan saja dan beberapa tahun terakhir mencapai kisaran 4 sampai 5 rumah ibadah. Dari jumlah tersebut, FKUB Klaten telah memberikan rekomendasi untuk rumah ibadah sebanyak 4 tempat sementara yang satu masih dalam proses.
“FKUB belum mengeluarkan rekomendasi jika masih menyisakan persoalan, di antaranya jumlah pengguna dan pendukung belum mencukupi.” ujarnya.
Oleh karena itu kalau ada pengajuan rumah ibadat yang belum kami berikan rekomendasi itu lebih dikarenakan persyaratan pengguna dan atau pendukung kurang.
“Bahkan bisa jadi ada warga yang menolak adanya pembangunan rumah ibadah. Di sini kami juga berusaha melakukan cross-check jika terjadi adanya penolakan warga antara yang ingin membangun dan warga yang menolak,” katanya.
Anggota Komisi Rekomendasi FKUB Klaten Pdt. Harno Sakino mengatakan kelengapan persyaratan menjadi kunci penting dalam pengajuan izin rumah ibadah. “Kelengkapan persyaratan itu memang harus dilengkapi terlebih dahulu agar ke depan tidak timbul masalah,” katanya.
Dikatakan kerukunan umat beragama di berbagai daerah di Kabupaten Klaten menjadi bagian dari pilar kerukunan nasional yang dinamis. Untuk itu diperlukan upaya bersama menjaga kerukunan umat beragama.
“Pada akhirnya diharapkan bisa tercipta stablitas nasional,” ujar Harno Sakino. ( *Moch.Isnaeni* )
No Responses