KABARKLATEN.COM_ Pelaku aksi ugal-ugalan dijalan raya yang sempat viral di WhatsApp karena mempertontonkan Video bugil akhirnya ringkus jajaran polres Klaten, mereka adalah YR (19 th) dan ID (24 yg).
Siang tadi, Kasat Reskrim AKP Ardiyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, bahwa aksi bugil tersebut terjadi Selasa(01/06/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Aksi itu dilakukan di jalan samping pengadilan Negeri Klaten sampai Perum Griya prima, Jonggrangan Klaten Utara.
“Dari hasil laporan, kita melakukan penyelidikan di mana kejadian diperkirakan tanggal 01 Juni sekitar pukul 1 dini hari. Dalam waktu 1x 24 jam kita berhasil mengungkap pelaku dan siapa yang mendistribusikan video tersebut,” Ungkapnya.
Dalam aksinya, rinci Andriansyah kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, YR selaku pemeran aksi telanjang dan ID pelaku perekam dan penyebar video tersebut. Disamping YR dan ID masih ada 3 orang lagi yang saat pembuatan video tersebut ada dirombongan, ke 3 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
“Dari pemeriksaan beberapa saksi kami menetapkan dua tersangka YR dan ID, YR yang saat itu viral membuka baju telanjang dan ID yang merekam dan menyebarkan video tersebut ke WhatsApp,” tandasnya.
Dijelaskannya, bahwa motif YR melakukan aksi Bugil di jalan karena kalah taruhan bola final liga champion antara Chelsea vs Manchester city. Dalam kesepakatan tersebut siapa yang kalah akan melepas baju ditempat umum. Pada saat hari Selasa tanggal 01 Juni sekira pukul 01.00 wib AR datang ke rumah tersangka yang pada saat taruhan bola kalah untuk menjalankan kesepakatan.
“Sebenarnya modus operandinya ialah mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan sambil telanjang, dan hasil pemeriksaan pelaku melakukan itu karena kalah taruhan main bola final liga champion dengan temannya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 45 ayat (01) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan pasal 36 Jo pasal 10 UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara.
No Responses