KABARKLATEN.COM_ Pasar darurat yang dibangun di dukuh Jetak, desa Karanganom Klaten Utara Klaten, membuat warga dukuh Kampung Baru Kelurahan Bareng resah.
Pasalnya pasar darurat yang dibangun oleh pemerintah tidak dapat menampung seluruh pedangang, itu membuat salah satu pengusaha membuat tempat lapak atau pasar yang ada di wilayah Kampung Baru.
Dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh seorang pengusaha yang ada di Kampung Baru, membuat warga Kampung Baru merasa terganggu.
Karena merasa terganggu, maka warga masyarakat Kampung Baru membuat surat kepada Pengusaha serta kepada instansi terkait.
Merasa surat yang disampaikan oleh warga Kampung Baru tidak ada tanggapan, maka warga mengundang pengusaha beserta instansi terkait untuk melakukan musyawarah.
Saat ditemui Kabar Klaten, salah satu warga Kampung Baru Climen Aji Wijaya mengatakan, bahwa warga kampung Baru tidak merasa keberatan dengan adanya pasar darurat yang dibangun oleh pemerintah, namun warga masyarakat Kampung Baru menanyakan adanya pasar yang dibangun oleh seseorang pengusaha yang ikut membuat pasar yang berada di dalam Kampung Baru.
“Kami tidak keberatan dengan adanya pasar darurat yang dibangun oleh pemerintah, namun kami menanyakan keberadaan pasar yang dibangun oleh seseorang pengusaha yang berada di dalam Kampung Baru, status dan perijinannya,” kata Climen Aji Wijaya di salah satu rumah makan, Selasa (01/12/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan pasar yang dibangun oleh pengusaha, seharusnya sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan pemerintah segera menerbitkan surat resmi untuk kejelasan pasar tersebut.
“Seharusnya pemerintah menerbitkan surat jika memang diperbolehkan, jika pengusaha bernama Budi tersebut boleh mendirikan pasar dengan dasar apapun, seharusnya pula warga masyarakat Kampung Baru juga bisa mendirikan lapak-lapak untuk menampung pedagang yang tidak mendapatkan tempat,” katanya.
Sementara itu Pengusaha pasar, Budi mengatakan, bahwa musyawarah yang dilakukan oleh warga Kampung Baru dengan dirinya sudah menemui hasil mufakat dan kita akan sepakati musyawarah tersebut.
“Kita sudah sepakat menemui hasil mufakat yaitu, saya akan memberikan kompensasi kepada masyarakat Kampung Baru sejumlah Rp 1 juta rupiah perbulan selama 3 bulan dulu, setelah itu baru akan ditinjau ulang,” pungkasnya.
No Responses