KABARKLATEN.COM_ Operasi Yustisi gabungan penggunaan masker dilakukan di tiga tempat di Kabupaten Klaten pada Senin (14/9/2020) dari pukul 08.45 sampai 10.00 WIB.
Operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Kabupaten Klaten
Sebelum Operasi Yustisi diawali dengan apel gabungan di halaman Monumen Juang Klaten yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Klaten Kompol Suyarta.
Hadir dalam apel gabungan ini antara lain Plt Kasatpol PP Klaten Rabiman, Panitera Pengadilan Negeri Klaten Sumitro SH, Kabid Lalu Lintas Dishub Klaten Suyatno, Kabid Trantib Sat Pol PP Klaten Suhardi, Kabid Gakda Sat Pol PP Klaten Poniman, Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Klaten AKP Aris Dwi H, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Klaten Iptu Sumasna, Kaur Bin Ops Sat Sabhara Polres Klaten Iptu Pardiyana, Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Klaten Iptu L Udiyanto, Paurminpers Bag Sumda Polres Klaten Ipda Iskandar Hamidi, dan Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Klaten Ipda Subrata.
Adapun susunan apel gabungan terdiri dari 1 Regu TNI Kodim 0723 Klaten, 1 Regu Dalmas Sat Sabhara Polres Klaten, 1 Regu Unit Patroli Sat Sabhara Polres Klaten, 1 Regu Sat Lantas Polres Klaten, 1 Regu Dishub Klaten, dan 1 Regu Sat Pol PP Klaten.
Dalam arahan, Kabag Ops Polres Klaten Kompol Suyarta menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh unsur baik TNI, Polri, Pemda, dan instansi terkait.
“Dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker ini kita kedepankan tindakan humanis dan persuasif. Jangan sampai masyarakat tersakiti dengan tindakan kita,” pesan Kompol Suyarta.
Setelah apel, petugas gabungan dibagi ke 3 lokasi, yaitu depan Monumen Juang Klaten atau Jalan Veteran Klaten, Pasar Induk Klaten, dan Pasar Srago Klaten.
Dalam Operasi Yustisi di depan Monumen Juang Klaten atau Jalan Veteran, petugas berhasil menjaring 16 orang pelanggar. Perinciannya, KTP ditahan sebanyak 13 orang, dan sanksi sosial sejumlah 3 orang karena tidak membawa identitas.
Sedang Operasi Yustisi di Pasar Induk Klaten atau belakang Plaza Matahari, petugas menjaring 8 orang yang tidak memakai masker.
Sementara itu Operasi Yustisi di Pasar Srago Klaten, petugas menjaring 11 orang pelanggar. Perinciannya, KTP ditahan sebanyak 8 orang, dan sanksi sosial sejumlah 3 orang karena tidak membawa identitas.
Keterangan foto : Petugas melakukan Operasi Yustisi penggunaan masker di Pasar Induk Klaten, Senin (14/9/2020) pagi.
No Responses