KABARKLATEN.COM (Karanganom) — Puluhan warga Babadan, Karanganom melakukan aksinya demo tolak pendirian tower seluler yang terletak di pinggir perkampungan. Aksi demo yang dilakukan warga mempersoalkan proses perijinan tower yang dinilai cacat hukum.
Saat dikonfirmasi oleh kabarklaten.com kordinator aksi Sukirno mengatakan, pembangunan tower seluler dibangun di lahan milik Kaki Rahayu, Dibangun sejak 2019 lalu Mendapatkan penolakan warga setempat.
“Dulu sempat kita memprotes pendirian tower seluler ini, dan Satpol PP sempat melakukan penyegelan di lokasi pendirian,” kata Sukirno Selasa (28/07/2020).
Menurut Sukirno, warga menolak adanya pendirian tower seluler dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan dokumen.
“Kita sudah melaporkan pihak- pihak terkait ke kepolisian Klaten, karena pendirian tower seluler ini dirasa cacat hukum, warga terdekat tidak merasa tanda tangan dokumen surat- surat persetujuan,”katanya.
sejak awal warga menolak adanya pendirian tower seluler yang keberadaannya di daerah padat penduduk.
“kita sejak awal pendirian sudah menolak, karena tempat lokasi merupakan daerah yang padat penduduk, dulu sempat berhenti namun selang beberapa bulan kok berjalan lagi pendiriannya, makanya kita adakan demo tolak pendirian tower seluler ini,” ucapannya.
Sementara itu Kepala Desa Abdul Aziz mengatakan, pada awal pendirian tower seluler di dukuh Babadan, Desa Karanganom, Klaten, berjalan lancar, karena secara prosedur berkas sudah sesuai dengan aturan.
“Awalnya pendirian tower seluler itu berjalan lancar, namun selang beberapa hari timbul gejolak, kami pihak desa tidak mendukung siapapun dan berada di pihak yang netral. Jika warga yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum, kami pihak desa mempersilahkan, karena itu keinginan warga,” kata Abdul Aziz. (udin)
No Responses