fbpx
Tuesday 30th April 2024

Baru Seminggu Menjabat, Kapolres Klaten Ungkap Pembuatan Uang Palsu di Jatinom

By: On:

KABARKLATEN.COM_ Jajaran polres Klaten berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku diamankan beserta barang bukti UPAL senilai Rp. 465.700.000,-.

Siang tadi Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi warga yang melaporkan ke kantor polisi tentang kecurigaan adanya transaksi uang palsu yang berada di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Uang palsu yang diamankan polres Klaten

“Dari laporan warga, jajaran kepolisian Resort Klaten berhasil menangkap 3 pelaku, diantaranya N (45) warga Pandeglang Jawa Barat, TH (52) warga kabupaten Muaro Bungo, Jambi dan AH warga Sukabumi, Jawa barat,” ungkap AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (29/06/2020) di Mapolres Klaten.

Dengan ditangkapnya ketiga pelaku, kata AKBP Edy Suranta Sitepu, kepolisian Resort Klaten dapat mengamankan barang bukti berupa uang palsu dan peralatan cetak lainnya.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu Senin (29/06/202) saat konferensi pers di Mapolres Klaten

“Total Upal yang diamankan polres Klaten saat penangkapan di Jatinom dan Salatiga sejumlah 7595 lembar uang Seratusan dan lima puluhan dengan nilai 465 juta 700 ribu rupiah, serta barang bukti peralatan cetak Upal meliputi laptop, printer, alat sablon, kertas, mesin penghitung, penggaris,cat semprot, plastik cetakan, lampu neon, alumunium foil dan satu buah motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek klaten guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku dijerat pasal 36 ayat (1),(2) Jo pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.