Kabarklaten.com_ Pelaku penembakan yang dilakukan di Desa Joho, kecamatan Prambanan pada Sabtu (07/12/2019) berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Klaten.
Saat jumpa pers Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Adriansyah Rithas Hasibuan Kamis, (02/04/2020) mengatakan bahwa pelaku dua orang berinisial BT dan HS. Berawal dari kecurigaan terhadap korban SR yang waktu pelaku ditangkap polisi karena narkoba beberapa tahun silam.
” Korban berasal dari desa Joho, Kecamatan Prambanan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran mengira bahwa korban adalah penyebab pelaku masuk penjara karena narkoba. Pada saat itu tepatnya pada hari Jum’at 06 Desember 2019 pada pukul 23.00 wib hingga pukul 03.00 wib tersangka HS mabuk bersama BT dan menceritakan tentang penyebab dipenjaranya BT adalah SR, ” Kata Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Adriansyah Rithas Hasibuan.
Lanjutnya, pelaku HS dan BT pada pukul awalnya mendatangi korban pada pukul 04.00 wib namun korban tidak ditemui, kemudian pelaku datang ke rumah korban lagi pukul 05.00 wib, sambil membawa pistol rakitan jenis revolver.
” Pelaku BT datang ke rumah korban, sebelumnya pelaku mendatangi rumah samping korban menemui perempuan yang berada di samping rumah korban dan bertanya keberadaan korban dengan alasan ingin membayar hutang, setelah itu pelaku mengetuk pintu rumah korban dan pelaku langsung menembak pistol ke arah korban saat pintu sedikit terbuka, tembakan pelaku mengenai leher korban,” Katanya.
Dikatakannya, pelaku sempat melarikan diri ke Sumatera, dari laporan korban yang mengenali ciri-ciri pelaku polisi akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku.
” BT dan HS sempat melarikan diri ke Sumatera, untuk menghilangkan barang bukti pelaku membuang pistol jenis revolver rakitan di laut diantara pelabuhan Merak_ bahanuni. Dari keterangan pelaku pistol didapatkan dari jual beli online Facebook seharga 3.5 juta termasuk empat butir peluru, ” Imbuhnya.
Diungkapkan AKP Adriansyah Rithas Hasibuan, Atas perbuatanya pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP” perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. pungkasnya ( Udin)
No Responses