Kabarklaten.com_ Surat himbauan sudah dikirim Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) ke Bupati Klaten, Surat tersebut berisi supaya bupati Klaten tidak melakukan mutasi jabatan sejak 6 bulan sebelum penetapan sebagai calon Bupati Klaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten.
Saat launching buku pengawasan di kantor Ketua BAWASLU Klaten, Arif Fathurrahman Mengatakan, Bawaslu Klaten menghimbau agar bupati Klaten tidak melaksanakan mutasi jabatan sejak 6 bulan masa penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Klaten. Hal ini sesuai undang-undang No 10 tahun 2016 dan PKPU 15 tahun 2017.
” Sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/ wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri Dalam Negeri, ” Ungkap Arif, Senin (06/01/2020).
Menurut dia, dalam penetapan calon Bupati dan wakil Bupati dalam peraturan KPU RI No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada. Maka dengan dasar inilah bupati yang akan mencalonkan kembali, dilarang melakukan penggantian pejabat.
” Enam bulan sebelum penetapan calon Bupati yaitu tanggal 08 Juni 2020 maka sejak tanggal 07 Januari 2020 bupati Klaten hendaknya tidak melakukan mutasi jabatan jika ingin mendaftar diri sebagai calon Bupati, Katanya.
Dikatakannya, jika bupati berkeinginan untuk maju di Pilkada kali ini bupati harus taat kepada undang-undang, dan jika tetap melanggar, maka akan mendapatkan sanksi pidana.
” Sesuai pasal 190 , pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6(enam ) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 ( enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 ( enam juta rupiah) Imbuhnya.( Udin)
No Responses