fbpx
Tuesday 19th March 2024

Gegabah! Kepala Desa Ngawen Cabut Hak Kependudukan Pariyem, Joko : Masih Meger- meger Kok di Coret dari Kependudukan

By: On:

Kabarklaten.com_Keluarga Pariyem bersama dengan tokoh masyarakat dukuh Ngawen desa Ngawen Kecamatan Ngawen Klaten Jum’at (29/05/2020) lusa mendatangi kantor kecamatan Ngawen, Klaten.

Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala desa Ngawen bertuliskan kalau Pariyem bukan penduduk Ngawen

Kedatangan rombongan keluarga Pariyem bersama dengan tokoh masyarakat ingin memastikan status kewarganegaraan yang dianggap oleh pemerintah desa Ngawen sudah tidak lagi menjadi warga desa Ngawen yang tertulis di sebuah surat keterangan dari pemerintah desa.

Dari pantauan wartawan, dalam percakapan antara tokoh masyarakat yang diwakili oleh Joko Susilo, menyampaikan bahwa Pariyem tercatat di surat keterangan dari pemerintah desa Ngawen bukan lagi penduduk desa Ngawen, dan dari situ penerimaan bantuan dialihkan ke Saimin Dulrochim sebagai penerima bantuan.

” Ibu Pariyem ini belum pernah mencabut kependudukan dari desa Ngawen, namun kenapa pemerintah desa Ngawen berani membuat surat keterangan kalau ibu Pariyem ini bukan lg penduduk desa Ngawen,” Ungkap Joko Susilo saat menemui Camat Ngawen diruang kerjanya.

Menurut Joko Susilo, Seharusnya pemerintah desa jangan terlalu gegabah membuat surat keterangan yang berkenaan dengan kependudukan warga sebelum mengecek kebenarannya.

” Kalau saya mewakili keluarga tidak mempermasalahkan soal bantuannya, yang saya permasalahkan itu soal kebijakan pak lurah, wong masih meger- meger gini kok di coret dari kependudukan, kebijakan apa itu,” Ucap Joko Susilo dengan lantang.

Ibu Pariyem yang dicoret dari Kependudukan desa Ngawen

Sementara itu Camat Ngawen Anna Fajria Hidayati menjelaskan bahwa Pariyem masih tercatat sebagai penduduk desa Ngawen setelah dilakukan pengecekan data kependudukan.

” Ibu Pariyem ini masih aktif sebagai penduduk desa Ngawen, namun untuk data base dari TKSK yang ada di kecamatan Ngawen blm bs kita cek, masih menunggu petugasnya, kemungkinan kesalahan yang terjadi pada saat pengalihan hak bantuan kemarin itu karena ibu Pariyem tidak ditemukan dirumah makanya muncul surat keterangan, hanya saja seharusnya redaksi surat keterangan tidak menyebutkan bukan penduduk desa tapi seharusnya tidak berdomisili di desa Ngawen,” Pungkasnya ( heksa)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.